kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengertian Lengkap Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Banyak yang Belum Paham


Selasa, 20 Juni 2023 / 04:13 WIB
Pengertian Lengkap Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Banyak yang Belum Paham
ILUSTRASI. Pemerintah sudah meluncurkan program konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kriteria motor penerima bantuan Rp 7 juta untuk program konversi motor listrik adalah sebagai berikut: 

- Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc 

- Kondisi laik jalan 

- Kondisi fisik lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih berlaku saat dilakukan konversi 

- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar. 

Selain itu, juga terdapat kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi: 

- Nama sesuai BPKB, STNK, dan KTP pemilik 

- Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi. 

Baca Juga: Bersaing di Pasar Mobil Listrik, Toyota Astra Motor Andalkan Merek Toyota dan Lexus

Cara konversi motor BBM ke motor listrik 

Berikut ini cara untuk melakukan konversi motor BBM ke motor listrik agar dapat subsidi Rp 7 juta: 

- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi. 

- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka). 

- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi. 

- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi. 

- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon. 

Baca Juga: Peyaluran Pembiayaan Kendaraan BSI Tumbuh 68,7% hingga April 2023

- Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian pada motor yang dikonversi. 

- Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT. 

- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertfikat motor hasil konversi. 

- Pemohon menerima motor yang telah dikonversi. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×