Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Kriteria motor penerima bantuan Rp 7 juta untuk program konversi motor listrik adalah sebagai berikut:
- Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc
- Kondisi laik jalan
- Kondisi fisik lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih berlaku saat dilakukan konversi
- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar.
Selain itu, juga terdapat kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi:
- Nama sesuai BPKB, STNK, dan KTP pemilik
- Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
Baca Juga: Bersaing di Pasar Mobil Listrik, Toyota Astra Motor Andalkan Merek Toyota dan Lexus
Cara konversi motor BBM ke motor listrik
Berikut ini cara untuk melakukan konversi motor BBM ke motor listrik agar dapat subsidi Rp 7 juta:
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi.
- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka).
- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi.
- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi.
- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon.
Baca Juga: Peyaluran Pembiayaan Kendaraan BSI Tumbuh 68,7% hingga April 2023
- Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian pada motor yang dikonversi.
- Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT.
- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertfikat motor hasil konversi.
- Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.