kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengertian Lengkap Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Banyak yang Belum Paham


Selasa, 20 Juni 2023 / 04:13 WIB
Pengertian Lengkap Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Banyak yang Belum Paham
ILUSTRASI. Pemerintah sudah meluncurkan program konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONVERSI MOTOR BBM ke MOTOR LISTRIK - Pemerintah sudah meluncurkan program konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik. 

Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (13/6/2023), pemerintah menargetkan konversi motor BBM menjadi motor listrik sebanyak 50.000 unit pada tahun 2023 dan 150.000 unit di tahun 2024. 

Saat ini pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023. 

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor ini. 

Lantas, apa itu konversi motor BBM ke motor listrik? 

Pengertian konversi motor BBM ke motor listrik 

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (BBSP KEBTKE) Senda Hurmuzan Kanam menjelaskan mengenai apa yang dimaksud program konversi motor BBM jadi listrik via booklet resmi. 

Dikutip dari booklet, konversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik berbasis baterai adalah konversi yang dilakukan dengan cara membongkar dan melepas mesin bakar, lalu menggantinya dengan komponen motor listrik beserta suku cadang pendukung lainnya. 

Baca Juga: Periksa Harga Motor Listrik Viar, Selis, Volta pada Juni 2023, Termurah Rp 8 Jutaan

Adapun suku cadang pada proses konversi yakni meliputi: 

- Motor Brushless Direct Current (BLDC) beserta dudukannya 

- Baterai berbasis litium 

- Main Key Controller dilengkapi GPS dan IOT 

- Electronic Controller Unit 

- Indikator baterai 

- Speed regulator 

- Konverter mekanik ke CVT 

- Kabel kelistrikan. 

Baca Juga: Inilah Harga Mobil Toyota Calya Terbaru per Juni 2023, Cek Banderol MPV Keluarga

Senda menegaskan kembali bahwa maksud konversi motor BBM ke motor listrik adalah dengan cara mengganti mesinnya. 

"Iya, mesin motor diganti," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (19/6/2023). 

Jadi, dirinya menegaskan, maksud konversi bukanlah menukar motor BBM ke motor listrik. 

"Kalau motornya ditukar, namanya trade-in. Konsep trade-in masih kami susun," terangnya. 

Syarat motor yang bisa dikonversi 

Kriteria motor penerima bantuan Rp 7 juta untuk program konversi motor listrik adalah sebagai berikut: 

- Kapasitas mesin antara 110 cc sampai 150 cc 

- Kondisi laik jalan 

- Kondisi fisik lengkap sesuai persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 

- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor masih berlaku saat dilakukan konversi 

- Pajak kendaraan bermotor berjalan telah dibayar. 

Selain itu, juga terdapat kriteria pemilik motor yang bisa melakukan konversi: 

- Nama sesuai BPKB, STNK, dan KTP pemilik 

- Menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi. 

Baca Juga: Bersaing di Pasar Mobil Listrik, Toyota Astra Motor Andalkan Merek Toyota dan Lexus

Cara konversi motor BBM ke motor listrik 

Berikut ini cara untuk melakukan konversi motor BBM ke motor listrik agar dapat subsidi Rp 7 juta: 

- Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara online di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi. 

- Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian KTP, STNK, BPKB, nomor mesin dan nomor rangka). 

- Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi. 

- Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi. 

- Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon. 

Baca Juga: Peyaluran Pembiayaan Kendaraan BSI Tumbuh 68,7% hingga April 2023

- Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian pada motor yang dikonversi. 

- Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT. 

- Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat/sertfikat motor hasil konversi. 

- Pemohon menerima motor yang telah dikonversi. 

Daftar bengkel konversi motor BBM ke listrik 

Daftar bengkel yang bisa melakukan konversi bisa disimak melalui link berikut: 

https://ebtke.esdm.go.id/konversi/

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Program Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Ganti Mesin atau Tukar Tambah?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×