kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengetatan perjalanan pasca mudik berlaku, Pelni kembali layani penjualan tiket


Senin, 17 Mei 2021 / 20:06 WIB
Pengetatan perjalanan pasca mudik berlaku, Pelni kembali layani penjualan tiket
ILUSTRASI. Kapal KM Kelud?milik PT Pelni


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) kembali melayani penjualan tiket kapal secara online pada masa pengetatan pasca mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sesuai dengan SE Kasatgas No.13 Tahun 2021.

Layanan online ini akan kembali dibuka pada tanggal 18 Mei 2021 melalui website resmi Perusahaan dan Pelni Mobile Apps.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taufik menyampaikan bahwa pada pengetatan pasca mudik, Perusahaan akan kembali melayani pemesanan tiket secara online, contact center 162, travel agent, dan mitra penjualan tiket.

"Perusahaan kembali mengaktifkan semua saluran penjualan tiket untuk kembali mengakomodir pelanggan kami. Selama masa pengetatan pasca mudik, seluruh kapal Pelni beroperasi penuh dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Senin (17/5).

Baca Juga: Dari awal tahun, angkutan barang Pelni naik 70%

Sesuai dengan SE Kasatgas No. 13 Tahun 2021, pengetatan pasca mudik 2021 pada tanggal 18 s.d 24 Mei 2021 pembatasan perjalanan akan tetap dilakukan yaitu dengan melampirkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT PCR/Rapid Test Antigen atau GeNose C19 dengan hasil 1x24 jam.

“Kami mengimbau kepada calon penumpang untuk mempersiapkan dan memperhatikan syarat perjalanan sebaik-baiknya,” jelas Opik.

Hingga hari terakhir peniadaan mudik 2021 terhitung sejak tanggal 6 s.d 17 Mei 2021, PT Pelni telah memberangkatkan penumpang non-mudik sebanyak 4.277 penumpang untuk kapal penumpang dan sebanyak 11.350 penumpang untuk kapal perintis.

“Kami mengantarkan pelaku perjalanan non-mudik dengan persyaratan yang disesuaikan oleh SE Kasatgas No.13 Tahun 2021. Berkas untuk syarat perjalanan juga kami lakukan verifikasi dengan teliti, cermat dan tegas sesuai prosedur Perusahaan,” terang Opik.




TERBARU

[X]
×