Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha diberikan insentif menambah produksi batubaranya hingga 10%. Insentif ini diberikan sebagai kompensasi dari ditetapkannya harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) untuk pembangkit listrik dengan skema fixed price US$ 70 per ton.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, kendati harga batubara yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) No. 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara Untuk Pneyediaan Tenaga listrik Untuk Kepentingan Umum, lebih rendah dari Harga Batubara Acuan (HBA) yang saat ini US$ 101,86 per ton, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan tambang batubara untuk menambah produksi hingga 10%.
“Dengan produksi yang sudah ditetapkan saat ini, teman-teman sebagai pelaku usaha bisa mengajukan tambahan produksi 10% dari kuota produksi yang sudah diberikan pemerintah,” terang Agung saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/3).
Di sisi lain, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga diberikan batasan pemakaian batubara dalam negeri mencapai 100 juta ton tahun 2018 ini dari kebutuhan batubaranya yang mencapai 89 juta ton. Dimana para pelaku usaha pertambangan batubara wajib menyuplai batubara dalam negeri sebanyak 25% dari produksi batubara.
“Kami telah mempertimbangkan dari kedua belah pihak,” klaim Agung.
Perlu diketahui, apabila harga batubara acuan (HBA) lebih rendah dari harga fixed US$ 70 per ton tersebut, maka yang akan diambil adalah harga terendah.
“Misalnya HBA US$ 60 per ton. Maka yang dipakai US$ 60 per ton itu,” tandas Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News