kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Pengusaha bawang putih minta laporan awal wajib tanam diterapkan sebagai syarat impor


Senin, 20 Januari 2020 / 15:54 WIB
ILUSTRASI. Seorang pedagang melayani pembeli bawang putih di pasar tradisional Inpres Lhokseumawe, Aceh. Senin (3/5/2019).


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) meminta laporan awal wajib tanam kembali diterapkan.

Sebelumnya, laporan awal menjadi syarat dalam mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Perusahaan importir lama wajib melaporkan 10% tanam awal sementara importir baru sebesar 25% dari total wajib tanam 5% dari RIPH yang diajukan.

Baca Juga: Data Pangan BPS Jadi Acuan Kebijakan Pangan

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 38 tahun 2017. Namun, ketentuan tersebut dihilangkan dalam Permentan nomor 39 tahun 2019.

"Artinya siapapun bisa mengajukan RIPH, kalau dulu ada filter di sini," ujar Ketua II Pusbarindo Valentino usai rapat dengar pendapat umum di Komisi IV DPR, Senin (20/1).

Padahal filter diperlukan agar tidak ada perusahaan yang tidak benar ikut mengajukan impor. Tanpa adanya tanam awal, Kementerian Pertanian tidak akan dapat memastikan wajib tanam bisa berjalan.

Baca Juga: BPS catat inflasi pada Desember 2019 sebesar 0,34%

Bahkan Pusbarindo mengusulkan filter dibuat lebih besar. Untuk perusahaan baru yang mengajukan RIPH diharapkan dapat dibuat syarat yang lebih besar. "Kita usulkan juga, kalau perlu untuk perusahaan baru yang belum jelas komitmennya 50%," terang Valentino.

Dengan lapor awal, hasil wajib tanam meningkat. Tahun 2017 komitmen wajib tanam sebesar 38% naik pada tahun 2018 sebesar 42%, tetapi diperkirakan bisa turun signifikan bila aturan lapor awal dihilangkan.

Baca Juga: Ingin lepas dari kecanduan mi instan, simak tips berikut

Selain itu, perubahan aturan juga menyebabkan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha. Peraturan dinilai seharusnya berkelanjutan.

Pasalnya pelaku usaha yang menjalankan wajib tanam telah berinvestasi. Mengingat produksi dari hasil wajib tanam harus digunakan untuk benih, pelaku usaha telah membuat gudang benih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×