kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,04   5,70   0.63%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha beras minta peraturan baru label beras dipertimbangkan ulang


Selasa, 21 Agustus 2018 / 20:17 WIB
Pengusaha beras minta peraturan baru label beras dipertimbangkan ulang
ILUSTRASI. Pedagang beras merugi


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Agustus ini Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan label beras baru. Namun, sejumlah pihak pengusaha menyampaikan keberatan pada regulasi tersebut, pasalnya terdapat sejumlah ketentuan yang tidak cocok serta kurangnya sosialisasi.

"Bukan keberatan atau tidak keberatan, tapi karena belum ada sosialisasi yang meluas dan mendetail mengenai petunjuk pelaksanaannya," kata Ketua Umum Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso saat dihubungi kontan.co.id, Selasa (21/8).

Sutarto juga menyampaikan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan adanya sejumlah informasi yang tidak perlu dicantumkan, salah satunya mengenai label recycle.

Namun tak hanya itu, ada juga informasi lain yang dipermasalahkan. Ia menegaskan intinya ada informasi antara BPOM dan perdagangan yang belum sama.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Perdagangan tidak merespons pertanyaan kontan.

Bila peraturan ini terus dipaksakan, kinerja perusahaan akan terpapar. Pasalnya, pengusaha beras bakal harus mengeluarkan dana lebih untuk menarik produk yang sudah keburu beredar dan mencetak kemasan baru. Bahkan ini bisa mempengaruhi ke harga beras di pasaran.

"Bisa pengaruh ke harga, berapa besarnya tergantung pada pangsa pasar perusahaan dan cost production nya mereka," kata dia.

Sekadar mengingatkan, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Permendag yang diundangan pada 25 Mei 2018 dan mulai berlaku setelah tiga bulan sejak tanggal tersebut yang berarti akan jatuh pada bulan Agustus ini.

Adapun informasi yang wajib disertakan adalah merk, jenis beras berupa premium, medium maupun khusus, termasuk presentase butir patah serta derajat sosoh beras.

Tak hanya itu, pengusaha juga harus menulis keterangan campuran beras dengan varietas beras lain, berat isi bersih (netto) dalam satuan kilogram atau gram, serta tanggal pengemasan hingga nama serta alamat pengemasan beras atau importir beras juga wajib dicantumkan dalam label.

Tane Hadiyantono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×