kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha Berharap Aturan TV Digital Tidak Menghambat Bisnis


Senin, 12 Oktober 2009 / 16:30 WIB
Pengusaha Berharap Aturan TV Digital Tidak Menghambat Bisnis


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kalau tak ada aral melintang, Pekan ini, rencananya Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur tentang izin stasiun penyiaran televisi (TV) digital di Indonesia.

Sejumlah stasiun TV pun sudah mulai mencermati dan berharap aturan tersebut tidak mempersulit mereka dalam proses migrasi dari sistem TV analog ke TV digital.

Sekretaris Perusahaan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) Gilang Iskandar berharap, aturan baru tersebut seyogianya dapat memberi kepastian tahapan migrasi yang harus dilakukan stasiun TV. "Timeline dan tahapan migrasi harus jelas dan realistis. Dalam arti memungkinkan untuk diterapkan," kata Gilang kepada KONTAN, Senin (12/10).

Sejumlah kepastian yang diinginkan Gilang, antara lain, timeline migrasi teknologi penyiaran dan ketersediaan pesawat penerima siaran di pasar. "Serta pilihan teknologi digital yang memperhatikan pilihan negara-negara tetangga agar tidak costly," katanya.

Gilang menjelaskan, yang dimaksud menyebabkan tambahan biaya, karena saat ini sistem analog yang digunakan Indonesia dan negara-negara tetangga adalah jenis PAL. Sementara Amerika Serikat, Eropa, Jepang dan Korea yang sering mengisi acara televisi di Indonesia, menggunakan analog jenis NTSC.

Komentar lebih keras diungkapkan oleh Ishadi SK, Presiden Direktur PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV). Ia justru menyarankan Depkominfo menunda penerbitan Peraturan Menteri tersebut sampai Presiden menunjuk Menkominfo yang baru. "Di cegah saja, karena penetapan kabinet tinggal 20 hari lagi. Jangan sampai malah merepotkan menteri selanjutnya," kata Ishadi.

Ishadi beralasan, penundaan diterbitkannya aturan TV Digital itu, perlu dilakukan karena isu migrasi dari era analog ke digital merupakan hal strategis yang sudah diproses selama dua tahun terakhir.

"Biar diberi kesempatan Menteri yang baru diajak bicara, karena dia yang bertanggung jawab selama lima tahun ke depan untuk eksekusinya. Tidak fair kalau diakhir jabatan, dikeluarkan Peraturan Menteri yang strategis seperti itu. Kecuali, Pak Nuh dipastikan lanjut diposisinya sekarang. Buat Pak Nuh juga berat karena kalau ada kontroversi dia tidak bisa membela aturan itu," jelasnya.

Jum'at pekan lalu, Menkominfo Mohammad Nuh menyebut instansinya akan menerbitkan aturan tentang izin stasiun penyiaran televisi digital di Indonesia. Aturan mengenai TV digital diperlukan karena sejak 2008 lalu pemerintah berencana melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital.

Aturan ini menjadi revisi aturan izin stasiun penyiaran di Indonesia yang selama ini menggunakan sistem analog ke digital. Salah satunya adalah memilah infrastruktur dengan services dan content dari TV tersebut. Pemerintah menargetkan proses migrasi sistem TV analog ke digital rampung pada 2010.

Sekedar informasi, pada sistem analog penggunaan satu kanal frekuensi biasanya hanya bisa dipakai satu program. Sedangkan dengan menggunakan sistem TV digital, satu kanal frekuensi bisa dipergunakan untuk 8 sampai 13 program. Dengan demikian, sistem TV digital ini sangat efisien.

Namun, digitalisasi televisi tersebut akan menyisakan persoalan baru. Sebab, akan ada kanal frekuensi yang kosong atau ditinggalkan akibat proses migrasi ke digital tersebut. Ujung-ujungnya ditakutkan akan menyebabkan penguasaan oleh satu kelompok bisnis tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×