Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri perikanan di Indonesia masih mengalami banyak hambatan, terutama terkait perizinan.
"Secara total tahun 2018 masih susah, masih banyak hambatan," ujar Yugi Prayanto, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang kelautan dan perikanan kepada Kontan.co.id, Senin (2/4).
Yugi bilang berbagai aturan yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih belum ramah investasi. Aturan tersebut menghambat masuknya investasi dalam sektor kelautan dan perikanan.
"Terdapat aturan yang menghambat yaitu lima Peraturan Menteri (Permen) dan satu Peraturan Pemerintah (PP)," terang Yugi.
Peraturan tersebut menghambat dalam berbagai hal. Yugi menyebutkan Permen Kelautan dan Perikanan (KP) nomor 32 tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup menyulitkan nelayan.
Selain aturan tersebut, Yugi juga mengutarakan paeraturan lain yang menjadi masalah. Permen KP nomor 71 tahun 2017 tentang pelarangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik.
Larangan tersebut sebelumnya membuat sejumlah nelayan berhenti beroperasi. Hal itu membuat beberapa industri perikanan berhenti produksi akibat kehabisan bahan baku.
Permen KP nomor 56 tahun 2016 tentang pelarangan menangkap dan mengirim lobster, kepiting dan rajungan ukuran tertentu juga menjadi masalah. Aturan tersebut membuat banyak nelayan beralih profesi menjadi petambak.
Aturan mengenai kapal juga diungkapkan sebagai penghambat dalam industri kelautan dan perikanan. "Terdapat aturan kapal yang menyulitakan yaitu Permen KP nomor 57 tahun 2014 tentang larangan transshipment dan Permen KP nomor 56 tahun 2014 tentang moratorium perpanjangan izin kapal buatan luar negeri," terang Yudi.
Selain Permen, hambatan juga terdapat dalam PP. Yugi bilang tarif perizinan usaha perikanan naik 10 kali lipat dalam PP nomor 75 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News