Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Mining Association (IMA) dan PT Freeport Indonesia (PTFI) mengusulkan agar pemerintah tidak memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam jangka waktu tertentu, melainkan sesuai dengan usia tambang atau ketersediaan cadangannya.
Ketua Umum IMA, Rachmat Makkasau, menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas terkait tambang yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Rachmat menjelaskan bahwa keberlangsungan tambang harus diselaraskan dengan kapasitas smelter. Jika tidak, bisa terjadi ketidakseimbangan, di mana smelter memiliki kapasitas serapan yang tinggi namun usia tambang pendek.
harus dilihat bahwa keberlangsungan umur dari izin tambang harus dilihat. Harus disesuaikan dengan kemampuan di smelternya. Jangan sampai kemampuan atau serapan smelter tinggi, tapi usia tambangnya pendek. Nah ini perlu dilihat dan memastikan keberlanjutan," ungkap Rachmat dalam BNI Investor Daily Summit di Jakarta, Selasa (8/10).
Baca Juga: Pengembangan Smelter di Indonesia Butuh SDM Mumpuni
Ia menambahkan bahwa di beberapa negara, izin tambang diberikan sepanjang sumber daya masih ada, namun di Indonesia perlu juga diperhatikan aspek lingkungan.
Batasan durasi izin pertambangan sebaiknya tidak diterapkan jika cadangan tambang masih tersedia. "Ini merupakan PR yang harus dipertimbangkan pemerintah untuk memastikan keberlanjutan tambang," lanjutnya.
Rachmat juga mengungkapkan bahwa IMA telah mengajukan usulan terkait hal ini dalam beberapa pertemuan dengan pemerintah.
Menurutnya, diskusi ini penting untuk dilanjutkan oleh pemerintahan yang akan datang agar industri tambang tetap berkesinambungan.
Ia mengingatkan bahwa jika tidak ada kesinambungan, bisa muncul isu serius pada 2045 terkait cadangan tambang yang menurun sementara hilirisasi industri perlu terus dipacu.
Baca Juga: Smelter Katoda Milik Freeport di Gresik Beroperasi Penuh pada Januari 2025
Senada dengan Rachmat, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mendukung agar izin pertambangan tidak lagi dibatasi oleh waktu, seperti yang diterapkan di banyak negara tambang lain di dunia.
Tony mencontohkan tambang Freeport di Timika, Papua Tengah, yang masih berpotensi beroperasi hingga lebih dari 2050, namun IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) perusahaan akan berakhir pada 2041.
"Lebih baik izin tambang tidak dibatasi oleh jangka waktu, tapi sesuai dengan ketersediaan cadangan," ungkap Tony.
Baca Juga: Divestasi Belum Rampung, Nasib Perpanjangan Kontrak Freeport di Tangan Prabowo
Untuk diketahui, aturan yang berlaku di Indonesia saat ini untuk IUPK bisa diperpanjang selama cadangan tersedia, namun dievaluasi setiap 10 tahun. Hal ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Mengacu beleid ini, Pasal 195B ayat 2 PP No 25 Tahun 2024, perpanjangan IUPK diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun.
"Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun," tulis Pasal 195B ayat 2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News