Reporter: Venny Suryanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) menolak kebijakan larangan membuka dan pengoperasian pusat perbelanjaan/mal dan ritel di dalamnya menjelang Lebaran pada 11 - 16 Mei 2021, seperti yang tertuang dalam surat edaran beberapa kepala daerah yang melarang aktivitas pusat perbelanjaan.
Roy N Mandey, Ketua Umum DPP Aprindo menilai Surat Edaran penutupan mal dan ritel merupakan praktik arogansi dari kepala daerah, lantaran dikeluarkan sangat mendadak.
“Sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, dimana selama ini kami tetap bertahan operasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/5).
Padahal ia mengatakan selama pandemi, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar konsumsi memenuhi kebutuhannya menjelang Lebaran merasa aman.
Baca Juga: Mobiltas masyarakat dibatasi, pendapatan Hero (HERO) melorot di kuartal I-2021
"Kami apresiasi setingginya kepada pemerintah pusat yang tidak mengeluarkan jenis PPKM mikro yang melakukan penutupan dan pelarangan (lockdown) mall & ritel didalamnya, selain mengarahkan dan memerintahkan agar prokes 3M & 3T dijalankan dengan maksimal secara disiplin, tegas, sementara kebijakan THR yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat bagi ASN, Pensiunan, TNI/Polri serta dari sektor Swasta, diberikan keluwesan kepada masyarakat agar dapat berbelanja," jelas Roy.
Roy juga bilang, para peritel sudah melakukan investasi dengan menyediakan barang, demi ketersediaan barang dan berupaya menjaga kestabilan harga tentunya akan berdampak pada kerusakan barang, terutama komoditi segar/fresh (sayur, buah-buahan), daging, ikan, makanan & minuman jika toko diharuskan tutup mendadak, tanpa persiapan sebelumnya.
"Kami (retail) hanya dapat menjadikan festive season sebagai upaya agar tidak semakin terpuruknya ritel selama pandemi ini. Kami mengharapkan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang mempersulit dan mematikan kondisi pelaku usaha,” tegasnya.
Aprindo menyoroti sejumlah pemerintah daerah antara lain Kota Pekanbaru (Riau) dan Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan) yang menerapkan kebijakan penutupan mal dan ritel di dalamnya secara tiba-tiba menjelang Lebaran (H-3). Beberapa pemda, seperti Kota Balikpapan (Kalimantan Timur) dan lainnya yang sudah lebih dulu melarang dan menutup pusat belanja dan ritel di dalamnya.
Roy berharap surat edaran tentang larangan penutupan mal dan ritel dapat dikaji ulang oleh pemerintah daerah. Hal ini lantaran menjadi momentum bagi para peritel untuk mendongkrak penjualan selama lebaran.
"Harapan kami SE penutupan pelarangan mal & ritel di dalamnya dari pemerintah daerah, dikaji ulang dengan mencabut segera, agar kiranya dapat sejalan dengan semangat kebijakan kearifan pemerintah pusat, "rem dan gas", mengutamakan kesehatan dan membangkitkan ekonomi," tutur Roy.
Selanjutnya: Rencana kenaikan PPN dinilai akan membuat industri ritel semakin tertekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News