kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha rokok tolak kenaikan target cukai 2014


Selasa, 08 Oktober 2013 / 13:29 WIB
Pengusaha rokok tolak kenaikan target cukai 2014
ILUSTRASI. Warga membeli kebutuhan pokok di pasar PSPT Tebet, Jakarta, Kamis (31/3/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok menimbulkan keresahan, akibatnya banyak menimbulkan penolakan di kalangan masyarakat, terutama perusahaan rokok ditingkat bawah atau berskala kecil.

Industri rokok kecil dan menengah yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI) menolak rencana kenaikan target penerimaan cukai rokok pada tahun 2014.

Pasalnya bila kenaikan cukai sampai terjadi, maka hal ini tidak sesuai dengan penjelasan pasal 29 di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang akan diimplementasikan pada 1 Januari 2014 nanti.

Sekjen Formasi JP Suhardjo, berharap pemerintah meninjau kembali tata hasil tembakau sebab dengan menaikkan harga cukai rokok akan mematikan industri rokok khususnya bagi industri rokok menengah ke bawah.

"Kami mengetuk pemerintah untuk industri rokok kretek menjadi tuan rumah di negri sendiri dengan meninjau ulang rencana menaikkan cukai rokok sebesar 5 persen," Suhardjo saat menggelar jumpa pers di Malang, Selasa (8/10/2013).

Sedangkan Ketua Harian FORMASI Heri Susianto mengungkapkan, apabila pemerintah bersikeras menaikkan cukai bisa dipastikan  pengusaha rokok, khususnya kecil dan menengah, akan semakin terjepit dan sulit bersaing karena harga rokok akan semakin meningkat dan pada kondisi ini memberi peluang maraknya rokok – rokok ilegal.

“Kami mematuhi hukum UU 28/2009, namun kami sangat berkeberatan jika pemerintah akan tetap menaikkan cukai di tahun 2014 karena hal ini jelas bertentangan dengan penjelasan pasal 29 UU No. 28 tahun 2009,bahkan kami minta tarif 'cukai' di golongan kami 'diturunkan',” tegas Heri menyusul rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif cukai rokok.

Rencana kenaikan tersebut disampaikan oleh Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai Susiwijono Moegiarso. Dia mengusulkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5% pada 2014 guna mencapai target penerimaan cukai Rp114,3 triliun.

Belum lagi dengan akan diterapkan pajak daerah rokok sebesar 10% mulai Januari 2014, dengan demikian maka beban bagi para industri rokok akan berlipat – lipat, sehingga sangat memberatkan bagi pengusaha rokok.

Menurut Heri, Pemerintah harus memperbaiki Tata Kelola Industri Rokok Nasional dan Target Penerimaan Negara tidak harus dari Cukai rokok saja.

“Jika cukai tetap dinaikkan, kondisi industri rokok nasional akan terancam. Sebaliknya, kebijakan itu menjadi stimulus bagi tumbuhnya rokok illegal yang saat ini sudah ada sekitar 13 miliar batang mengisi pasar yang kami miliki. Kita semua yang akan rugi termasuk pemerintah,” tegas pemilik Pabrik rokok di Malang ini.

FORMASI sebagai wadah perhimpunan para pelaku industri rokok di Indonesia khususnya menengah dan kecil membuat petisi untuk disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Petisi yang ditandatangani oleh seluruh pabrikan rokok di Jawa Timur dan Jawa Tengah menyatakan;

1.    Pemerintah harus komitmen untuk tidak menaikkan Target Penerimaan cukai rokok tahun 2014 karena akan berdampak pada pajak-pajak lainnya.

2.    Pemerintah harus mematuhi UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah

3.    Pemerintah harus memerangi peredaran rokok illegal yang makin marak dan mengancam industri rokok legal yang tergabung dalam Formasi

“Kalau pemerintah tidak merespons permintaan kami ini, tidak lama industri rokok kecil dan menengah di Indonesia akan mati. Bayangkan berapa banyak jumlah pengangguran yang akan diakibatkannya,. Semoga pemerintah bertindak  adil dalam menyikapi aspirasi kami dari industry menengah kecil,” keluh Heri.

Suhardjo menambahkan, jika pihak pemerintah tetap menaikkan cukai rokok, selaku pihak industri rokok tingkat bawah akan melakukan beberapa langkah.

Jika pemerintah tetap menaikkan, industri akan mengurangi karyawan. Hal ini agar pengusaha tetap survive dengan melakukan upaya efisiensi di segala hal ya.

“Apalagi tembakau sekarang mahal dan kualitasnya menurun karena cuaca. Kita akan tetap mengingatkan pemerintah dan memberikan pemahaman , industri kecil ini semakin renta. Harus diberikan perlakukan khusus untuk menyelamatkan industri rakyat kecil," jelas Suhardjo. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×