kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha sawit siap diskusi tentang BPD CPO Fund


Kamis, 28 Mei 2015 / 17:05 WIB
Pengusaha sawit siap diskusi tentang BPD CPO Fund
ILUSTRASI. BMKG memberikan peringatan dini cuaca hari ini Jumat (15/12) hujan sedang hingga lebat disertai kilat/petir dan angin kencang. ANTARA FOTO/Rahmad.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski Peraturan Presiden (Perpres) pungutan dana perkebunan kelapa sawit atau CPO Fund resmi lusa lalu (26/5). Namun pemerintah rupanya tidak segera membentuk Badan Pengelola Dana (BPD) yang menghimpun serta mengelola CPO Fund tersebut.

Hingga saat ini, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengaku belum diajak duduk bersama dengan pemerintah untuk merumuskan tim BPD. Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif Gapki mengaku belum mendapat undangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merapat ke BPD. Meskipun sebelumnya, Gapki dipastikan bakal bergabung dalam BPD.

Gapki sampai saat ini belum memutuskan nama-nama yang bakal turut bergabung di BPD. "Kami masih tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun sampai saat ini, pemerintah belum undang pengusaha sawit untuk diskusi soal BPD," terang Fadhil pada Kamis (28/5).

Presiden Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Pungutan CPO Fund wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat dan dana lain yang sah. Sementara dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit berasal dari pungutan atas ekspor komoditas perkebunan kelapa sawit dan/atau turunannya serta iuran.

Pembayaran pungutan atas ekspor komoditas melalui rekening bank yang ditunjuk oleh BPD. Nantinya, hasil verfikasi oleh surveyor ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

Dewan pengawas BPD nantinya terdiri atas ketua dan anggota yang berjumlah sembilan orang. Dewan pengawas ini terdiri dari unsur pemerintah sebanyak enam orang. Selanjutnya dari unsur profesional sebanyak tiga orang.

Unsur Pemerintah dalam BPD berasal dari pejabat Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Kemenko Perekonomian yang diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Keuangan. Sementara, unsur profesional diusulkan oleh Komite Pengarah kepada Menteri Keuangan.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×