kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.718.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Pengusaha Tambang Soroti Rencana Pasokan Batubara dan Gas Pembangkit Lewat BLU Energi


Jumat, 28 Agustus 2026 / 16:45 WIB
Pengusaha Tambang Soroti Rencana Pasokan Batubara dan Gas Pembangkit Lewat BLU Energi
ILUSTRASI. Pembentukan BLU Sektor Energi dapat menjadi opsi untuk memperkuat kepastian pasokan batubara dan gas bumi bagi pembangkit listrik. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Penyediaan Batubara dan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum oleh BLU Sektor Energi.

Merujuk draft Rancangan Perpres tersebut, BLU Sektor Energi didefinisikan sebagai instansi di lingkungan Pemerintah Pusat yang dibentuk untuk memberikan pelayanan sektor energi berupa penyediaan batubara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik. Asosiasi pelaku usaha dan praktisi yang bergerak di sektor pertambangan buka suara untuk memberikan catatan dan usulan terkait rencana tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai pembentukan BLU Sektor Energi dapat menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk memperkuat kepastian pasokan batubara dan gas bumi bagi pembangkit listrik. Hanya saja, Anggawira menekankan bahwa pembentukan BLU tidak boleh dipandang sebagai jawaban tunggal. 

Baca Juga: SiCepat Perkuat Segmen B2B dan Kemitraan Drop Point pada Semester II-2026

Menurut Anggawira, perubahan kelembagaan tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika masalah mendasarnya belum diperbaiki. Adapun, masalah mendasar yang dimaksud adalah persoalan harga, spesifikasi komoditas, ketersediaan cadangan, kontrak, logistik, pembayaran, hingga kepastian produksi.

"Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara tegas fungsi BLU tersebut. Jangan sampai BLU justru menambah mata rantai transaksi, menimbulkan birokrasi baru, atau mengambil alih fungsi komersial yang sebenarnya sudah dapat dijalankan oleh badan usaha yang ada," kata Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (28/8/2026).

Anggawira mengatakan, rencana pembentukan BLU sebelumnya sudah menjadi diskursus di kalangan pemerintah dan pelaku usaha. Namun, desain kelembagaan, skema operasional, dan aturan teknisnya masih perlu dibahas secara lebih mendalam bersama asosiasi, produsen batubara, pelaku usaha gas, PT PLN (Persero) dan pengembang listrik swasta atau Independent Power Producer (IPP).

Salah satu yang menjadi sorotan Aspebindo adalah pembagian tugas dan fungsi BLU Sektor Energi dengan  PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), subholding yang  mengonsolidasikan pengadaan dan rantai pasok energi primer untuk PLN Group. Anggawira menyarankan agar BLU Sektor Energi menjalankan fungsi kebijakan publik, terutama mengelola pungutan dan kompensasi, menjembatani disparitas harga, memberikan jaminan pembayaran, serta menjadi instrumen pengamanan pasokan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Vector: Industri Garmen RI Berpeluang Tambah Ekspor US$ 2 Miliar Tanpa Ekspansi Besar

Sementara PLN EPI tetap menjadi commercial and operational hub pengadaan energi primer PLN Group, termasuk kontrak dengan pemasok, pengaturan jadwal, logistik, pengendalian kualitas, blending, dan penyaluran ke pembangkit. "Dengan pembagian tersebut, BLU tidak perlu menjadi pedagang atau agregator operasional baru di antara pemasok dan PLN EPI. BLU lebih tepat ditempatkan sebagai policy and funding vehicle, sedangkan PLN EPI tetap menjalankan fungsi agregasi, pengadaan, dan operasional rantai pasok," tegas Anggawira.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ada pembahasan formal antara pelaku usaha batubara dengan pemerintah terkait pembentukan maupun skema operasional BLU Sektor Energi. "Karena belum ada sosialisasi resmi, kami belum bisa mengelaborasi secara rinci peluang maupun risikonya secara pasti. Itu akan sangat bergantung pada desain skema yang nanti ditawarkan pemerintah," kata Gita.

Perhatian utama APBI terletak pada keamanan pasokan (security of supply). APBI menyoroti bagaimana skema BLU memastikan penyerapan dan penyaluran batubara ke pembangkit tetap berjalan lancar tanpa gangguan, mengingat selama ini fungsi tersebut sudah dijalankan melalui skema DMO (Domestic Market Obligation) dan kontrak yang berjalan. "Selain itu, perlu juga dipastikan bahwa penambahan satu mata rantai ini tidak menimbulkan tambahan beban biaya, termasuk dari sisi administrasi dan perpajakan," tegas Gita.

Sementara itu, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menyoroti bahwa hal yang lebih krusial dalam memperbaiki tata kelola pengamanan pasokan energi untuk pembangkit listrik adalah perbaikan skema dan harga DMO. Apalagi, harga acuan DMO batubara untuk pembangkit listrik sebesar US$ 70 per ton belum pernah disesuaikan sejak tahun 2018.

"Harga DMO sebagai penyebab terpenting. Ini yang harus direvisi agar keinginan penambang memasok bagi kelistrikan umum tidak merugi. Jadi poinnya, revisi terlebih dahulu harga DMO, selanjutnya Pemerintah memperbaiki tata kelola DMO dan ketegasan jika perusahaan tidak mematuhi," tegas Singgih.

Singgih mengingatkan saat ini terdapat hampir sekitar 800 izin usaha pertambangan batubara di Indonesia dari skala kecil hingga besar, dengan karakteristik tambang dan variasi kualitas yang berbeda-beda dari kalori rendah hingga tinggi. Dus, BLU Sektor Energi akan berhadapan dengan kompleksitas yang tinggi jika berperan sebagai pembeli tunggal dan menjual kembali untuk kelistrikan umum.

"Bagaimana BLU akan memberikan keadilan bagi semua pelaku usaha, masih menyisakan pertanyaan. Jangan sampai di saat kebutuhan pasar domestik meningkat, BLU justru sebatas melakukan transaksi dengan perusahaan tertentu dan esensi tanggung jawab DMO secara merata menjadi tidak ada," tandas Singgih.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy Hartono menyoroti harapan pelaku usaha agar nantinya BLU bisa memperbaiki manajemen keuangan dalam pengelolaan pasokan batubara ke pembangkit listrik, sehingga pembayaran ke pemasok dapat jauh lebih lancar. Selain itu, dalam menjalankan operasionalnya, Sudirman menyarankan agar BLU Sektor Energi dapat memiliki fasilitas pencampuran (blending) batubara yang memadai.

Fasilitas blending penting untuk mengatasi kendala beragamnya jenis batubara yang dipasok oleh perusahaan tambang, sehingga bisa mendapatkan produk batubara yang sesuai untuk memenuhi spesifikasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Pasalnya, kesesuaian kalori batubara yang tersedia dengan kebutuhan PLTU menjadi salah satu persoalan serius dalam pengamanan pasokan energi primer pembangkit listrik.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar memandang pembentukan BLU Sektor Energi bisa mengonsolidasikan kebutuhan, menjamin kontinuitas pasokan, dan mengelola risiko harga. Dengan begitu, security of supply batubara dan gas ke pembangkit listrik PLN maupun IPP bisa lebih terjamin.

BLU Sektor Energi juga bisa membawa dampak positif bagi pelaku usaha jika kehadirannya dapat memberikan kepastian pembeli dan kontrak jangka panjang. Hanya saja, Bisman mengingatkan ada risiko dari sisi tambahan birokrasi serta transparansi harga. Jangan sampai keberadaan BLU justru meningkatkan biaya dan menimbulkan distorsi pasar.

"Catatan yang penting, harus ditegaskan mandatnya itu sebagai instrumen pengamanan pasokan, ini sesuai sifat BLU. Jadi bukan sebagai pemain utama dalam perdagangan energi. Jadi jangan menempatkan BLU jadi kompetitor pelaku usaha eksisting. Selain itu dalam pengadaan dan penentuan harga harus transparan, kompetitif dan berbasis kondisi pasar," tandas Bisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×