kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.820   -41,00   -0,24%
  • IDX 6.442   73,17   1,15%
  • KOMPAS100 923   0,44   0,05%
  • LQ45 723   -0,82   -0,11%
  • ISSI 202   3,78   1,91%
  • IDX30 377   -0,84   -0,22%
  • IDXHIDIV20 459   0,93   0,20%
  • IDX80 105   -0,21   -0,20%
  • IDXV30 112   0,60   0,54%
  • IDXQ30 124   -0,13   -0,11%

Pengusaha tanggapi positif insentif hilirisasi batubara dan mineral dalam omnibus law


Senin, 20 Januari 2020 / 19:17 WIB
Pengusaha tanggapi positif insentif hilirisasi batubara dan mineral dalam omnibus law
ILUSTRASI. Wakil direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/26/08/2014


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang memuat insentif bagi hilirisasi batubara dan mineral menuai tanggapan positif pelaku usaha.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia berharap kehadiran insentif hilirisasi batubara dapat meningkatkan investasi. "Kami berharap bisa menjamin kepastian investasi dan mendukung keekonomian hilirisasi batubara," ujar Hendra kepada Kontan.co.id, Senin (20/1).

Baca Juga: Omnimbus Law beri insentif untuk hilirisasi batubara dan mineral

Hendra melanjutkan, dengan adanya kepastian investasi, maka dapat mendorong pengembangan investasi khususnya sub-sektor hilirisasi.

Hendra menambahkan, ada sejumlah poin penting yang patut menjadi perhatian antara lain insentif fiskal berupa tax holiday untuk PPN/VAT proses gasifikasi batubara, tax holiday untuk PPN/VAT komponen EPC dan tax Holiday untuk PPh/WHT Badan Usaha, hingga 0% selama umur proyek.

Baca Juga: Serikat buruh tolak omnibus law cipta lapangan kerja, ini kata DPR

Selain itu, insentif non fiskal seperti kepastian masa berlaku IUP yang mendukung sesuai umur proyek,Regulasi harga batubara yang khusus untuk hilirisasi di mulut tambang dan Regulasi harga DME yg mendukung kelayakan proyek gasifikasi batubara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×