kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha tekstil keluhkan kenaikan tarif listrik


Selasa, 02 Juni 2015 / 21:37 WIB
Pengusaha tekstil keluhkan kenaikan tarif listrik
ILUSTRASI. Pekerja konstruksi beraktivitas di proyek renovasi gedung pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, Minggu (31/1/2021). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengeluhkan kenaikan tarif listrik bagi pelanggan komersil atau non subsidi yang mulai diberlakukan Juni ini. Mereka merasa kenaikan tarif listrik tersebut semakin memberikan tekanan yang cukup berat bagi mereka di tengah kondisi ekonomi yang sekarang sedang sulit.

Ade Sudrajat, Ketua API mengatakan, biaya listrik menyumbang kontribusi yang cukup besar bagi total biaya produksi industri tekstil. "Prosentasenya mencapai 20% ketika ini dinaikkan berasa berat," kata Ade kepada KONTAN.

Ade mengatakan, pengusaha tekstil hanya bisa pasrah dalam menyikapi kenaikan tarif dasar listrik non subsidi tersebut. Mereka mengaku tidak punya pilihan untuk menyiasati kenaikan tarif listrik, termasuk menaikkan harga jual.

"Mau naikin bagaimana, diturunin harganya saja sekarang tidak ada yang mau beli, kenaikan tarif ini sama saja perintah bagi kami untuk mati," katanya.

PT PLN (Persero) mulai 1 Juni ini kembali menaikkan tarif listrik untuk lima golongan pelanggan komersil. Kenaikan tarif mencapai Rp 9,43 atau mencapai 0,62% dibandingkan dengan tarif listrik untuk golongan tersebut yang Mei kemarin mencapai Rp 1.514,81 per kWH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×