kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.522.000   9.000   0,59%
  • USD/IDR 15.925   10,00   0,06%
  • IDX 7.319   -8,19   -0,11%
  • KOMPAS100 1.117   -3,06   -0,27%
  • LQ45 880   -3,41   -0,39%
  • ISSI 223   -0,49   -0,22%
  • IDX30 450   -1,80   -0,40%
  • IDXHIDIV20 540   -2,08   -0,38%
  • IDX80 128   -0,50   -0,39%
  • IDXV30 130   -0,40   -0,31%
  • IDXQ30 149   -0,65   -0,43%

Pengusaha tekstil minta UU Ketenagakerjaan dilonggarkan, ini poin-poin usulannya


Kamis, 19 September 2019 / 21:21 WIB
Pengusaha tekstil minta UU Ketenagakerjaan dilonggarkan, ini poin-poin usulannya
ILUSTRASI. Pengusaha tekstil menilai sejumlah poin di UU Ketenagakerjaan mengurangi daya saing produk tekstil Indonesia.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) terus berupaya menggenjot ekspor tesktil dan produk tekstil (TPT). Targetnya, ekspor TPT bisa mencapai US$ 14,6 miliar di tahun 2020 dan US$ 48,2 miliar di tahun 2030.

Sayangnya, ketentuan regulasi undang-undang dan turunannya yang ada dinilai masih menghambat pelaku industri TPT berkembang lebih jauh dan meningkatkan ekspor.

“Kalau kita telusuri, undang-undang kita baik ketenagakerjaan, undang-undang energi, undang-undang segala macam membelenggu kaki kami supaya tidak bisa lari,” ujar Ketua Umum API Ade Sudrajat ketika ditemui usai acara Konferensi Pers API pada Kamis (19/09).

Baca Juga: Trisula Internastional sebut UU Ketenagakerjaan yang ada sudah ideal

Terdapat empat ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi sorotan utama API. Yakni ketentuan mengenai jam kerja dalam seminggu, usia minimum pekerja, biaya lembur, dan pesangon.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri API Anne P. Susanto mengatakan bahwa ketentuan jam kerja dalam seminggu yang berlaku di Indonesia lebih rendah apabila dibandingkan dengan negara-negara industri TPT lainnya yang menjadi kompetitor Indonesia.

Dalam Pasal 77 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pengusaha wajib melakukan ketentuan waktu kerja sebanyak 40 jam dalam satu minggu. Ketentuan jam kerja tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan beberapa negara lain seperti Vietnam, Tiongkok, dan negara-negara lainnya yang memiliki ketentuan jam kerja hingga 48 jam.

Baca Juga: Besaran safeguard tekstil dan produk tekstil (TPT) belum disepakati

Hal ini dinilai menghambat produktivitas pelaku industri TPT sehingga API berharap pemerintah dapat melonggarkan ketentuan waktu kerja menjadi 45 hingga 48 jam setiap minggunya.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×