kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besaran safeguard tekstil dan produk tekstil (TPT) belum disepakati


Minggu, 15 September 2019 / 16:28 WIB
Besaran safeguard tekstil dan produk tekstil (TPT) belum disepakati
ILUSTRASI. Penyelundupan ekspor tekstil


Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor tekstil dan produk tekstil (TPT) membanjiri pasar dalam negeri. Oleh karena itu, produsen TPT sepakat mengajukan safeguard kepada pemerintah. Akan tetapi, besaran safeguard yang diusulkan masih belum menemukan titik kesepakatan.

Ikatan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia  (IKATSI) menilai besaran safeguard yang diusulkan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) terlalu kecil. Adapun API mengusulkan besaran safeguard sekitar 2,5% hingga 30%.

"Menurut pandangan IKATSI besaran angka tersebut tidak akan efektif untuk membendung impor tekstil dari luar," ungkap Ketua Umum IKATSI Suharno Rusdi kepada Kontan.co.id, Jumat (15/9). 

Baca Juga: Kalah dengan produk impor, sembilan perusahaan tekstil lokal gulung tikar

Rusdi menjelaskan, perbedaan kain lokal dengan kain impor di tingkat konsumen rata-rata hanya 15% sampai 20%. Di tingkat pengecer selisihnya sekitar 30% hingga 40%. Sementara itu, harga asli di gudang importir selisihnya paling besar, bisa mencapai 60% lebih murah dibandingkan pasar lokal. Di sana IKATSI melihat  adanya praktik dumping, under invoice hingga under declare volume

Adapun usulan besaran safeguard yang diajukan IKATSI adalah 60% untuk benang, di atas 80% untuk kain, dan di atas 100% untuk garmen. 

Dalam keterangannya, IKATSI juga menawarkan alternatif usulan berupa menggunakan besaran nilai per satuan volume, misalnya US$ 5 per kilogram untuk kain. Menurut IKATSI, ini akan lebih adil bagi produk-produk spesial yang harga per kilogramnya bisa mencapai US$ 15 hingga US$ 20. Akan tetapi, untuk produk yang dilakukan under invoice, importir harus tetap membayar US$ 5 per kilogram. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×