Reporter: Havid Vebri, Bambang Rakhmanto, Yudo Widiyanto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pembatalan bea masuk 57 pos tarif impor bahan pangan belum memuaskan semua pebisnis. Kini, pengusaha juga menuntut pembatalan bea masuk ratusan produk impor lain.
Bahkan, pengusaha menuntut agar pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/2010. Sebab, beleid tersebut memungut bea masuk terhadap 2.164 pos tarif barang modal dan bahan baku industri non pangan.
Kemarin (26/1), sejumlah asosiasi berkumpul membahas tuntutan mereka. Dalam pertemuan ini, tiap asosiasi industri merilis proyeksinya tentang dampak pengenaan bea masuk impor produk permesinan dan bahan baku sebesar 5%. "Kami nilai PMK 241 cacat hukum, pengusaha tidak dilibatkan," kata Franky Sibarani, Wakil Sekretaris jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Rabu (26/1).
Ade Sudrajad, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan, PMK 241 itu merupakan pukulan lain bagi pengusaha setelah pencabutan batas atas kenaikan tarif listrik industri.
Yeane Keet, Wakil Sekjen Federasi Gabungan Elektronik (Gabel) mengaku sudah menyampaikan surat permintaan peninjauan atas 218 pos tarif barang dalam PMK 241 kepada Kementerian Perindustrian. Daftar penerapan bea masuk yang mesti ditinjau ulang misalnya bea masuk mesin pompa udara, mesin cetak fotokopi, mesin cuci dan mesin pengering, mesin pengolah data otomatis, vacum cleaner, bel, alarm, serta lampu pijar. "Kami sudah mengajukan daftar yang berdampak langsung dengan kami," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah telah merespons protes kalangan pengusaha yang bergerak di bidang komoditas pangan. Akhirnya, penerapan bea masuk 57 pos tarif yang terkait dengan bahan baku pangan ditunda.
Polemik mengenai PMK 241 sampai juga ke Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa. "Saya sudah meminta tim tarif untuk mengkajinya dengan melibatkan pelaku usaha," kata Hatta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News