kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.461.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.130   40,00   0,26%
  • IDX 7.697   -47,60   -0,61%
  • KOMPAS100 1.196   -13,16   -1,09%
  • LQ45 960   -10,60   -1,09%
  • ISSI 231   -1,75   -0,75%
  • IDX30 493   -3,97   -0,80%
  • IDXHIDIV20 592   -5,69   -0,95%
  • IDX80 136   -1,30   -0,95%
  • IDXV30 143   0,32   0,23%
  • IDXQ30 164   -1,28   -0,77%

Penipuan Secara Digital Ikut Menyasar Nasabah Perbankan, Begini Kata Menkominfo


Kamis, 30 November 2023 / 12:51 WIB
Penipuan Secara Digital Ikut Menyasar Nasabah Perbankan, Begini Kata Menkominfo
ILUSTRASI. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan paparan dalam konferensi pers Awas Hoaks Pemilu di Jakarta, Jumat (27/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi mengatasi maraknya penipuan di era digital. 

Salah satunya menggandeng bank dan pelaku jasa keuangan menggunakan short message service (SMS) sebagai media pengiriman pesan notifikasi, autentikasi, dan promosi. 

“Ya bisa SMS, semuanya kita lakukan. Pokoknya ruang digital ini kita buat sehat,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (30/11).

Pernyataan Budi ini merespons maraknya penipuan digital dan peretasan di WhatsApp. Pelaku tindak kejahatan tersebut menyasar rekening bank dan akun dompet digital milik masyarakat. 

Baca Juga: Kemkominfo Ingatkan Resiko AI di Tahun Politik Rawan Disalahgunakan

Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita korban mencapai nilai miliaran rupiah.

Budi mengatakan, Kemenkominfo bakal bekerja sama dengan semua pihak, terutama perbankan. Hal itu dilakukan untuk mencegah kejadian penipuan berulang.

“Sudah musim pemilu, hoaks, penipuan semuanya ada. Ya kita bekerja sama dengan operator seluler dan juga platform, dan sebagainya,” kata Budi.

Di sisi lain, data dan informasi keuangan yang dikirimkan oleh bank dan perusahaan jasa keuangan, dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik  berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi. 

Baca Juga: Maraknya Penipuan Menggunakan WhatsApp, Indikasi Lemahnya Perlindungan Konsumen

Data dalam kategori ini wajib untuk dilindungi. Sebagai kementerian teknis, Kemenkominfo hanya bisa merekomendasikan layanan yang telah mereka tetapkan pengaturannya, serta mereka terbitkan perizinannya, seperti SMS.




TERBARU

[X]
×