kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi kebutuhan chip, Kemenperin pacu investasi industri semikonduktor


Selasa, 31 Agustus 2021 / 16:29 WIB
Penuhi kebutuhan chip, Kemenperin pacu investasi industri semikonduktor
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (29/8).


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri elektronika merupakan salah satu sektor yang mendapat prioritas pengembangan sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0.

Dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, guna meningkatkan daya saing industri elektronika di tanah air, diperlukan langkah strategis dalam upaya memacu kemampuan produksi komponen yang bernilai tambah tinggi.

"Pemerintah bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif, termasuk mendorong Indonesia sebagai negara tujuan investasi untuk membangun industri semikonduktor," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara webinar internasional tentang Peluang Industri Indonesia terkait Isu Global Chip Shortage, Selasa (31/8).

Menperin mengemukakan, perang dagang Amerika Serikat dan China hingga terjadinya pandemi Covid-19 memberikan dampak besar pada rantai pasokan chip untuk memenuhi berbagai kebutuhan produksi seperti otomotif, barang elektronik, dan perangkat telekomunikasi.

Baca Juga: Alasan UMKM keberatan dikenakan PPh minimum 1% untuk wajib pajak yang merugi

Oleh karena itu, strategi pembangunan industri semikonduktor perlu dilakukan dengan berbagai opsi. Sebab, pengembangan sektor tersebut membutuhkan waktu dengan jumlah investasi yang cukup besar. Bahkan juga dibutuhkan tenaga kerja dengan keahlian tinggi dan proses manufaktur dengan kualitas kontrol yang ketat.

“Tantangan itu memberikan peluang baru bagi industri dan startup investor Indonesia untuk melakukan kontrak manufacturing chip yang sedang tumbuh di berbagai negara, terutama Amerika Serikat, Jepang, China, Taiwan, Korea Selatan dan sejumlah negara di Eropa," papar Menperin.

Menurutnya, penerbitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mampu memberikan peluang kemudahan berbisnis, termasuk untuk pengembangan industri semikonduktor dalam memproduksi chip di dalam negeri.

Ia mengatakan, pembangunan industri chip ini harus disiasati dengan upaya-upaya pengamanan pasokan chip di dalam negeri, selain menyiapkan tumbuhnya industri chip di dalam negeri. Hal ini sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, yang salah satu tujuannya adalah untuk penguatan dan pendalaman industri manufaktur di dalam negeri, termasuk di sektor industri elektronika.

“Sebagai gambaran, startup industri chip, terlebih chip untuk artificial intelligence seperti Alphabhet dengan Google, Nvidia, Graphcore, Thinci, Grog dan puluhan startup industri chip, termasuk industri chip global saat ini dapat dilakukan kerja sama dalam memperkuat supply chain chip di Indonesia," ungkapnya.

Baca Juga: Kementerian Investasi fasilitasi kerja sama PT KAI dengan Pertamina-Rosneft

Agus menambahkan, chip terus mengalami perkembangan, dari chip mikrokontroler hingga artificial intelligence chip yang fungsinya semakin kompleks sejalan dengan perkembangan industri 4.0.

"Peran strategis industri chip ini menjadi semakin strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional maupun global," imbuhnya.

Lebih lanjut, pada masa industri 4.0 saat ini, kebutuhan chip semikonduktor secara konsisten terus mengalami pertumbuhan dan digunakan secara masif pada beragam produk. Oleh karenanya, perlu didorong agar secara bertahap chip semikonduktor dapat diproduksi di dalam negeri, yang sejalan dengan target pemerintah melalui program substitusi impor.

Selanjutnya: Laba bersih Champion Pacific Indonesia (IGAR) tumbuh 47,87% di semester I-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×