kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Penyedia konten harus terdaftar & lulus uji


Senin, 12 Maret 2012 / 05:52 WIB
Penyedia konten harus terdaftar & lulus uji
ILUSTRASI. Attack on Titan Season 4 episode 14 terpaksa ditunda akibat gempa bumi guncang Jepang


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kisruh layanan konten premium yang berujung pada pencurian pulsa plus pencabutan izin usaha perusahaan content provider akan segera berakhir.

Pemerintah hampir merampungkan revisi Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 1 tahun 2009 tentang Jasa Pesan Premium.“Kami bersama Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sedang menyelesaikan revisi ini," kata Gatot S. Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Minggu (11/3). Pemerintah akan menyelesaikan revisi ini paling lambat Mei.

Heru Sutandi, anggota BRTI menambahkan, draf sudah masuk tahap final akan disempurnakan lebih dulu. Mereka akan meminta masukan DPR dan asosiasi bidang telekomunikasi serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). "Kami targetkan dua bulan lagi selesai," kata Heru.

Isi revisi ini meliputi: pertama, penyedia konten (content provider) harus terdaftar di Kominfo sebelum bisa menjalin bisnis dengan operator. Kedua, demi memudahkan pengawasan, content provider juga harus memiliki sertifikasi dari pemerintah. "Kelak, akan ada uji kelayakan konten premium sebelum dipasarkan ke konsumen," ujar Heru.

Ketiga, aturan ini dipastikan juga akan mempermudah konsumen untuk berhenti layanan sebuah konten premium karena ada keharusan penyedia konten dan operator mengirimkan short code yang sama, baik ketika mendaftar (reg) maupun keluar (nnreg).

Hal ini penting lantaran hingga saat ini masih banyak kejadian yang berakibat pulsa konsumen terus termakan meski pulsa sudah habis.

Terakhir, jual beli data pelanggan diharamkan. Pasalnya, ditengarai, aksi ini menjadi pemicu terjadinya praktik pengiriman SMS premium.

Bernard A.R, Relationship Manager Indonesian Mobile Multimedia Association(IMMA), organisasi penyedia konten, berharap, beleid ini tidak memberatkan industri content provider. Ia berharap, revisi aturan ini bisa memberi arahan atau peringatan bagi industri penyedia konten.

IMMA memang pantas menaruh perhatian atas rencana keluarnya aturan ini. Pasalnya, imbas dari kasus ini, penyedia konten menjadi pihak yang disudutkan. Menurutnya, kini, sudah ada anggota IMMA yang menyediakan pilihan pensiun dini bagi karyawan lantaran bisnis mereka seret. Ia berharap, aturan ini bisa menguntungkan semua pihak, baik itu konsumen, operator dan penyedia konten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×