Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pemeriksaan secara acak masyarakat yang melakukan perjalanan lewat darat.
Adapun pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar wilayah Jawa-Bali, dengan kategori PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Sementara itu, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen.
Baca Juga: Selain syarat penerbangan, aturan perjalanan darat 250 KM juga diubah, tak wajib PCR
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Tourindo Guide Indonesia (PGJO) Adi Putera Widjaja mengatakan bahwa perseroan menyambut baik dan positif adanya peraturan yang telah ditetapkan tersebut.
“Kami menyambut baik aturan tersebut, tentunya ini akan memudahkan masyarakat untuk melakukan perjalanan tanpa dibebani biaya tinggi yakni sebelumnya dengan aturan test PCR serta juga kewaspadaan bisa tetap terjaga,” jelas dia kepada Kontan.co.id, Rabu (3/11).
Dengan demikian, ia pun memproyeksikan peraturan tersebut akan memberikan dampak yang positif terhadap kinerja perusahaan. “Secara kinerja tentu akan berdampak positif, akan ada kenaikan permintaan travel tapi belum bisa diukur,” tutupnya.
Selanjutnya: ini strategi Tourindo Guide Indonesia (PGJO) di sisa tahun 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News