kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara pelumas motor, KPPU: Astra Honda Motor (AHM) tak melakukan praktek curang


Jumat, 26 Februari 2021 / 06:39 WIB
Perkara pelumas motor, KPPU: Astra Honda Motor (AHM) tak melakukan praktek curang
ILUSTRASI. Gedung kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Majelis menilai bahwa tujuan dari perjanjian antara AHM dan main dealer, serta perjanjian main dealer dan dealer adalah untuk menjaga kualitas, reputasi, dan pelayanan purna jual terhadap konsumennya.

Memperhatikan manfaat positif perjanjian tersebut, dan sejalan dengan salah satu tujuan pembentukan Undang-Undang, yakni untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka Majelis Komisi menilai perbuatan AHM tersebut dapat dibenarkan.

"Berdasarkan hal tersebut, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa AHM tidak terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2).

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk Perkara Nomor 31/KPPU-I/2019 adalah Chandra Setiawan dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Kurnia Toha dan Yudi Hidayat.

Baca Juga: KPPU soroti aturan turunan UU Cipta Kerja

Seperti diketahui, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi sebagai berikut :

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:

a. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau

b. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×