Reporter: Willem Kurniawan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Barang-barang kecantikan kosmetik masuk ke dalam salah satu jenis komoditas yang tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor atau PPh pasal 22 mengalami kenaikan dari 2,5% menjadi 10%. Aturan tersebut akan mulai efektif berlaku pada 13 September.
Nurhayati Subakat, CEO PT Paragon Technology and Innovation, pemilik brand Wardah mengatakan bahwa kebijakan ini akan menguntungkan produsen kosmetik lokal. “Sebagai industri lokal, tentu kebijakan pemerintah ini akan menguntungkan kami. Karena secara otomatis kosmetik impor harganya akan lebih mahal,” kata Nurhayati, Sabtu (8/9).
Terkait daya saing, Wardah tidak bersaing dengan kosmestik impor, melainkan dengan perusahaan multinasional asing yang sudah produksi di Indonesia “Kosmetik bukan hanya make-up. Kalau kita bicara kosmetik, berdasarkan defenisi dari Kementeria Kesehatan ada sabun, pasta gigi dan shampoo. Itu termasuk dalam industri kosmetik, dan dikuasai oleh perusahaan multinasional asing.
Lanjutnya, yang juga Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetik Indonesia (Perkosmi) mengatakan jika kosmetik impor yang beredar di pasar tidak lebih dari 10%. “Kosmetik impor tidak lebih dari 10%. Berdasarkan data Nielsen, pasar kosmetik di Indonesia dikuasai hamper 80% oleh perusahaan multinasional asing yang sudah produksi di Indonesia, seperti Unilever, Loreal dan P&G,” tutup Nurhayati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News