Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan memberi landasan hukum agar abu batubara atau fly ash and bottom ash (FABA) dikeluarkan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Saat ini, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) dari beleid anyar tersebut tengah dinanti. Juklak dan juknis yang dapat mempermudah pemanfaatan FABA pun menjadi harapan.
“Pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mempermudah. Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam,” kata Januarti Jaya Ekaputri, Peneliti FABA dan dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya saat Webinar bertajuk “Peta Jalan Pemanfaatan FABA yang Ramah Lingkungan dan Multiplier Effect Bagi Perekonomian” sebagaimana dikutip dari siaran pers, Jumat (26/3).
Doktor dari University of Tokyo, Jepang yang akan dengan sapaan Yani tersebut memahami bahwa pemerintah memiliki maksud yang baik sehingga tidak sembrono dalam penggunaan FABA. Meski begitu, berdasarkan hasil penelitian terhadap tikus, penggunaan FABA tidak mematikan, bahkan tikusnya bertambah berat badan.
Baca Juga: Aturan FABA sudah dirilis, Juklak-Juknis pemanfaatan FABA harus dipermudah
Di sisi lain, potensi pemanfaatan FABA juga dinilai cukup besar. Dalam hal keperluan konstruksi bangunan misalnya, fly ash bisa dimanfaatkan dalam pembuatan polymer dengan porsi fly ash hingga 100% untuk mengganti semen. Hal ini bisa mendukung keberlanjutan lingkungan.
“Setiap satu ton semen yang dihasilkan menghasilkan satu ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang digunakan beton yang digunakan semakin ramah terhadap lingkungan,” kata dia yang juga Direktur Geopolimer Indonesia.
Hadir di acara yang sama, Direktur Strategi Bisnis dan Pengembangan Usaha PT Semen Indonesia Tbk, Fadjar Judisiawan, mengatakan bahwa industri menanti kejelasan kebijakan pemerintah. “Bagi dunia usaha yang ditunggu adalah tegasnya seperti apa. Karena jika lebih jelas akan lebih gampang hitung-hitungannya,” kata Fadjar.
Sementara itu, Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rizal Calvary Marimbo, mengatakan, dengan adanya PP, FABA bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur ke depan.
Rizal bilang, BKPM sejak satu tahun lalu telah melihat bahwa persoalan yang paling berat dari investasi bukan promosi ke luar. Menurut Rizal, para investor sudah tahu bahwa Indonesia dengan pasarnya yang potensial merupakan tujuan investasi yang luar bisa. Terdapat persoalan berupa masalah domestik. Dus, RIzal menilai bahwa iklim investasi menjadi “PR” yang perlu diperbaiki.
“Pertama, perizinan. Kita ini perizinannya paling rumit, ribet. Kedua, regulasi. Regulasi tumpah tindih, termasuk soal FABA. Ketiga, lahan. Mafia-mafia tanah ini. Pemilik tanah yang mafia tanah ini yang harus diberantas,” kata Rizal.
Dalam hal ini, terbitnya PP yang mengeluarkan FABA dari daftar B3 dinilai bisa memberi dampak positif bagi iklim investasi ke depannya. Harapan Rizal, FABA bisa menjadi bahan yang mudah diakses oleh industri terkait yang akan mengolah.
BKPM juga mengharapkan jangan ada lagi pihak-pihak yang menafsirkan lain soal FABA, karena sudah jelas FABA ini dikeluarkan dari ketegori B3. “Juklak dan juknis yang akan keluar diharapkan tidak memberatkan bagi investor yang ingin berinvestasi soal FABA,” kata Rizal.
Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro mengatakan, FABA di luar negeri sudah banyak negara, 35 negara yang tidak mengkategorikan FABA. Penggunaannya beragam, mulai dari untuk material semen, bahan baku jalan, industri cat dan lain-lain.
“Banyak negara yang sudah tidak memasukkan B3. Bahkan digunakan untuk bahan beton, jalan, dan semen. “Korea Selatan nyaris semua FABA digunakan, sekitar 90% dimanfaatkan,” katanya.
Adaro Power sendiri kata Dharma mulai menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan untuk mengkaji potensi pemanfaatan FABA seperti misalnya untuk campuran beton dan batako pasca terbitnya beleid anyar. “Yang kita teliti, untuk bikin jalan tambang. Untuk memperbaiki jalan tambang. Kami juga teliti juga untuk reklamasi dan lainnya,” kata dia.
Dharma mengatakan penggunaan FABA banyak sekali gunanya. Misalnya untuk jalan tambang. FABA di dua PLTU yang dioperasikan Adaro habis semua. “Begitu aturan keluar, kami akan langsung implementasikan,” kata Dharma.
Manager Environment PT Kaltim Prima Coal, Kris Pranoto mengatakan, opsi pemanfaatan FABA merupakan opsi terbaik dalam mengelola timbulan FABA khususnya untuk lokasi yang jauh dari pemanfaat. “Pemanfaatan FABA sebagai penudung material PAF di tambang dapat menjadi solusi jangka panjang hingga akhir penutupan tambang,” kata Kris.
Sementara itu,Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association, Djoko Widajatno, berujar bahwa regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pemanfaatan FABA antara lain adalah FABA dihilangkan dari limbah B3 untuk semua industri.
Ia menilai, perlu terdapat peraturan-peraturan yang digunakan untuk membangun industri penunjang infrastruktur, baik transportasi, industri atau bangunan perumahan yang sesuai dengan arah dan tema pembangunan wilayah yang dicanangkan Bappenas tahun 2020-2024. “Jangan lahirkan peraturan yang mempersulit pertumbuhan industri karena negara ini bukan negara peraturan,” kata Djoko.
Selanjutnya: Kementerian Lingkungan Hidup Segera Terbitkan Aturan Teknis Pemanfaatan Abu Batubara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News