kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perlu regulasi yang mendukung pemanfaatan FABA


Sabtu, 27 Maret 2021 / 10:30 WIB
Perlu regulasi yang mendukung pemanfaatan FABA


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

Rizal bilang, BKPM sejak satu tahun lalu telah melihat bahwa persoalan yang paling berat dari investasi bukan promosi ke luar. Menurut Rizal,  para investor sudah tahu bahwa Indonesia dengan pasarnya yang potensial merupakan tujuan investasi yang luar bisa. Terdapat persoalan berupa masalah domestik. Dus, RIzal menilai bahwa iklim investasi menjadi “PR” yang perlu diperbaiki. 

“Pertama, perizinan. Kita ini perizinannya paling rumit, ribet. Kedua, regulasi. Regulasi tumpah tindih, termasuk soal FABA. Ketiga, lahan. Mafia-mafia tanah ini. Pemilik tanah yang mafia tanah ini yang harus diberantas,” kata Rizal.  

Dalam hal ini, terbitnya PP yang mengeluarkan FABA dari daftar B3 dinilai bisa memberi dampak positif bagi iklim investasi ke depannya. Harapan Rizal,  FABA bisa menjadi bahan yang mudah diakses oleh industri terkait yang akan mengolah. 

BKPM juga mengharapkan jangan ada lagi pihak-pihak yang menafsirkan lain soal FABA, karena sudah jelas FABA ini dikeluarkan dari ketegori B3.  “Juklak dan juknis yang akan keluar diharapkan tidak memberatkan bagi investor yang ingin berinvestasi soal FABA,” kata Rizal.

Wakil Presiden Direktur PT Adaro Power, Dharma Djojonegoro mengatakan, FABA di luar negeri sudah banyak negara, 35 negara yang tidak mengkategorikan FABA. Penggunaannya beragam, mulai dari untuk material semen, bahan baku jalan, industri cat dan lain-lain. 

“Banyak negara yang sudah tidak memasukkan B3. Bahkan digunakan untuk bahan beton, jalan, dan semen. “Korea Selatan nyaris semua FABA digunakan, sekitar 90% dimanfaatkan,” katanya.  

Adaro Power sendiri kata Dharma mulai menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan untuk mengkaji potensi pemanfaatan FABA seperti misalnya untuk campuran beton dan batako pasca terbitnya beleid anyar. “Yang kita teliti, untuk bikin jalan tambang. Untuk memperbaiki jalan tambang. Kami juga teliti juga untuk reklamasi dan lainnya,” kata dia. 

Dharma mengatakan penggunaan FABA banyak sekali gunanya. Misalnya untuk jalan tambang. FABA di dua PLTU yang dioperasikan Adaro habis semua. “Begitu aturan keluar, kami akan langsung implementasikan,” kata Dharma.  

Manager Environment PT Kaltim Prima Coal, Kris Pranoto mengatakan, opsi pemanfaatan FABA merupakan opsi terbaik dalam mengelola timbulan FABA khususnya untuk lokasi yang jauh dari pemanfaat. “Pemanfaatan FABA sebagai penudung material PAF di tambang dapat menjadi solusi jangka panjang hingga akhir penutupan tambang,” kata Kris. 

Sementara itu,Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association,  Djoko Widajatno, berujar bahwa regulasi yang dibutuhkan untuk mempercepat pemanfaatan FABA antara lain adalah FABA dihilangkan dari limbah B3 untuk semua industri. 

Ia menilai, perlu terdapat peraturan-peraturan yang digunakan untuk membangun industri penunjang infrastruktur, baik transportasi, industri atau bangunan perumahan yang sesuai dengan arah dan tema pembangunan wilayah yang dicanangkan Bappenas tahun 2020-2024. “Jangan lahirkan peraturan yang mempersulit pertumbuhan industri karena negara ini bukan negara peraturan,” kata Djoko.

Selanjutnya: Kementerian Lingkungan Hidup Segera Terbitkan Aturan Teknis Pemanfaatan Abu Batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×