kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permintaan naik, Pertamina tambah pasokan LPG 3 kg di Banten lebih dari 50%


Rabu, 08 April 2020 / 15:48 WIB
Permintaan naik, Pertamina tambah pasokan LPG 3 kg di Banten lebih dari 50%
ILUSTRASI. Petugas mengisi tabung gas LPG ukuran 3 Kg di SPBE Sadikun Gas, Jakarta Barat, Kamis (16/1).


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

Tambahan LPG 3 kg di Tangerang Raya mencapai 67% dari pasokan harian rata-rata. Di Cilegon, Serang, dan Pandeglang, penambahan sebesar 56%. Sementara di Lebak, Pertamina menambah hingga 113%.

Meski pasokan untuk kebutuhan rumahtangga meningkat, Dewi mengatakan, suplai LPG 3 kg buat warung-warung usaha mikro menurun. Soalnya, masyarakat telah memasak di rumah.

Dewi mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi sesuai kebutuhan dan tidak dalam jumlah berlebih. Selama masa pandemi Covid-19, Pertamina menjamin ketersediaan pasokan dan terus memantau suplai.

Baca Juga: Pertamina jamin pasokan BBM dan LPG di Jawa Timur dan Bali

Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah Banten untuk pengawasan penjualan LPG di tingkat pedagang eceran yang di luar ranah BUMN energi itu.

“Kami berharap, pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat, sehingga tambahan pasokan LPG fakultatif yang jumlahnya sangat besar ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan atau memainkan harga di tingkat eceran," imbuh Dewi.

Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang bisa menindak dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2007.

Baca Juga: Sejak WFH berlaku, penjualan BBM Pertamina Turun 16% tapi LPG naik

Beleid itu menyebutkan, LPG 3 kg merupakan LPG subsidi untuk rumahtangga prasejahtera, yakni yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×