Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Adi Wikanto
Menurutnya, berdasarkan pengakuan manajemen MSU, gugatan tersebut dilatarbelakangi oleh adanya perselisihan penagihan kewajiban MSU kepada Graha Megah Tritunggal di proyek Meikarta .
Ia menyebutkan bahwa, sejatinya sudah ada upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Namun, Graha Megah Tritunggal tetap bersikeras untuk mengajukan gugatan kepada MSU pada 5 Oktober 2020 lalu.
"Sudah diupayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan, namun pihak pemohon tetap bersikukuh mengajukan pengajuan PKPU termaksud," tegas Rudy secara tertulis.
Meskipun begitu, menurutnya, MSU sebagai pengembang Meikarta akan proaktif dan tunduk terhadap proses hukum yang berlangsung. Saat ini, MSU sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara tersebut dan mempersiapkan proposal perdamaian yang akan diajukan kepada para kreditur. Pada saat yang bersamaan, operasional MSU dikatakan tetap berjalan seperti biasanya.
Baca Juga: Proyek Meikarta berstatus PKPU bagaimana pergerakan saham Lippo Karawaci (LPKR)?
Rudy mengatakan, pembangunan megaproyek ini terus berjalan walau sempat mangkrak karena masalah tersebut. Grup Lippo melalui Lippo Cikarang maupun Lippo Karawaci telah menggelontorkan dana jumbo untuk menyelesaikan megaproyek ini, yakni US$ 188 juta atau sekitar Rp 2,74 triliun.
"MSU tetap berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan unit-unit apartemen sampai dengan selesai," jelasnya.
Sebagai informasi, kini Meikarta sudah tidak masuk kedalam portofolio pengembangan properti Grup Lippo. Sejak Mei 2018, Lippo Cikarang melepaskan posisinya sebagai pemegang saham pengendali Mahkota Sentosa Utama.
Saat ini kepemilikan Lippo Cikarang pada MSU tersisa 49,72%, namun kepemilikan tersebut hanya diakui sebagai investasi pada entitas asosiasi.
Bagaimanapun masalah ini terjadi, PKPU bisa menyebabkan Meikarta pailit. Kegagalan perundingan PKPU akan menjadi dasar bagi hakim menjatuhkan vonis pailit pada pengembang Meikarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News