kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perpanjangan kontrak minerba mungkin dilonggarkan


Rabu, 07 September 2016 / 21:11 WIB
Perpanjangan kontrak minerba mungkin dilonggarkan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di bawah komando Pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan mempertimbangkan pelonggaran waktu pengajuan perpanjangan kontrak pertambangan. 

Adapun itu, pengajuan kepastian perpanjangan izin usaha itu diusahakan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Saat ini, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba disebutkan, kepastian pengajuan perpanjangan izin usaha ini baru bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan ada beberapa materi utama yang tengah dipertimbangkan untuk masuk kedalam RUU Minerba, seperti halnya pengajuan perpanjangan izin usaha tersebut.

"Banyak materi utama, kita pertimbangkan materi-materi pendukung, seperti pengajuan izin," terangnya di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (7/9).

Namun, Bambang enggan menyebutkan ditahun keberapa izin perpanjangan usaha tersebut bisa diajukan. 

"Belum tahu. Kalau nanti dibahas (dalam RUU Minerba) ya bisa saja (lima tahun sebelum kontrak berakhir atau 10 tahun sebelum kontrak berakhir)," pungkasnya.

Sebelumnya, revisi PP 77/2014 ini sempat juga mencuat pada era kepemimpinan Sudirman Said. Hanya saja, revisi tersebut ditolak oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). 

Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan terkait pengajuan perpanjangan izin usaha ini masih dikaji lebih lanjut. Ia bilang kajian perubahan itu masih dalam bentuk PP, belum mengarah masuk kedalam RUU Minerba.

"Kita belum bicarakan ke RUU Minerbanya, masih dibahas dalam bentuk PP (PP 77/2014)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×