kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan bisa sambil rebahan, ini ongkosnya


Senin, 13 Juli 2020 / 14:14 WIB
Perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan bisa sambil rebahan, ini ongkosnya
ILUSTRASI. Layanan GoService di Gojek


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Digitalisasi semakin eksis, terlebih saat pandemi corona. Maka, Gojek menggandeng JumpaPay, pada hari ini Senin (13/7) meluncurkan layanan GoService. 

Layanan  inji memudahkan pelanggan dalam membayar kewajiban pajak dan mengurus administrasi surat-surat kendaraan bermotor. Cakupan layanan GoService meliputi perpanjangan (tahunan dan lima tahunan), balik nama, hingga blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Selain memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor, layanan GoService juga sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
 
GoService mengklaim memiliki empat  keunggulan utama. Yaitu efisiensi waktu, keamanan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, transparansi layanan, dan kenyamanan karena pelanggan dapat memanfaatkan layanan dari rumah.
 
Head of Third Party Platform Gojek, Sony Radhityo menyatakan, efisiensi merupakan kunci penting kehadiran GoService, sehingga pelanggan bisa lebih produktif dengan menghemat waktu hingga 24 kali lipat lebih cepat. “Proses pengajuan yang semula bisa memakan waktu hingga dua sampai empat jam, kini hanya menjadi lima sampai sepuluh menit. Pembayaran layanan dalam GoService ini juga dapat dilakukan  melalui GoPay, sehingga lebih praktis dan aman,” kata Sony, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (13/7).

Saat ini layanan GoService dapat digunakan untuk kendaraan dengan kode pelat B.  Meliputi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Secara bertahap, GoService akan menjangkau kota-kota lain di Indonesia.

Ongkos layanan ini ada di halaman berikut




TERBARU

[X]
×