Reporter: Leni Wandira | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) mengatakan, penerapan skema bagi hasil 8:92 pada layanan ojek online (ojol) untuk pengantaran penumpang perlu dilihat terlebih dahulu dampaknya terhadap keberlanjutan industri aplikator maupun pendapatan mitra pengemudi.
Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha mengatakan, skema 8% untuk aplikator dan 92% untuk pengemudi sebenarnya sudah diterapkan pada layanan pengantaran orang menggunakan roda dua. Karena itu, dampak keberlanjutan dari skema tersebut masih perlu dilihat dalam beberapa waktu ke depan.
"Skema bagi hasil 8-92 kan sudah diterapkan untuk pengantaran orang roda dua. Terkait apakah realistis secara berkelanjutan masih harus dilihat lagi beberapa waktu ke depan," kata Agung kepada Kontan, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga: JEC Eye Hospitals Ekspansi di KEK Sanur, Sasar Pasar Medical Tourism
Menurut Agung, penerapan ketentuan yang sama untuk layanan pengantaran barang dan makanan perlu mempertimbangkan karakteristik bisnis masing-masing platform. Ia bilang, skema yang seragam atau one size fits all berisiko mengabaikan perbedaan struktur biaya antar layanan.
"Untuk pengantaran barang dan makanan, mengingat business model yang berbeda-beda antar platform, maka tidak bijak jika diatur secara rigid dengan prinsip one size fits all. Sebaiknya tetap diserahkan kepada mekanisme pasar," ujarnya.
Modantara menjelaskan, karakteristik pengantaran barang dan makanan berbeda dengan layanan pengangkutan penumpang. Pada pengantaran barang, misalnya, struktur biaya dipengaruhi jenis dan kapasitas kendaraan, jarak, durasi perjalanan, berat dan volume barang, kondisi lalu lintas, ketersediaan pengemudi, jumlah titik pemberhentian hingga waktu tunggu.
Sementara pada pengantaran makanan, terdapat komponen lain seperti waktu tunggu di merchant, proses penyiapan makanan, handling dan pengambilan pesanan.
Agung mengatakan, penyeragaman skema berpotensi mempersempit ruang kompetisi dan inovasi di industri pengantaran digital. Dampaknya dinilai lebih besar bagi platform yang bisnisnya berfokus pada pengantaran barang dan makanan.
"Penyeragaman pasti berdampak pada ruang kompetisi dan inovasi yang menyempit. Beberapa platform yang jenis usahanya hanya pengantaran barang dan makanan sudah pasti akan terdampak paling besar," katanya.
Baca Juga: Moratorium Smelter Nikel Mencuat, FINI Beberkan 5 Strategi Demi Nilai Tambah Tinggi
Menurut dia, dampak tersebut dapat merembet ke biaya layanan yang dibayarkan pengguna. Platform yang terdampak berpotensi melakukan penyesuaian terhadap model bisnisnya, termasuk mengurangi promosi atau fitur tertentu.
"Platform akan terpaksa menaikkan biaya layanan dan jika ini yang terjadi, akan berdampak pada merchant dan daya beli konsumen juga. Serta berdampak juga kepada pengemudi karena demand yang berkurang mengingat daya beli masyarakat yang menurun," ujar Agung.
Ia menambahkan, penyesuaian dari platform dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk pengurangan promo maupun fitur layanan. Sementara untuk layanan pengantaran orang, platform tetap mengikuti ketentuan tarif perjalanan yang berlaku.
Lebih lanjut, Modantara menjelaskan, pengaturan tarif pengantaran barang dan makanan tidak sebaiknya dibuat terlalu rigid. Pasalnya, layanan tersebut memungkinkan satu perjalanan membawa beberapa pesanan sekaligus atau multi-order trip, berbeda dengan pengantaran penumpang yang umumnya berfokus pada satu pengguna dan satu tujuan.
Perbedaan tersebut membuat struktur biaya pengantaran barang dan makanan tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan layanan pengantaran orang.
Modantara menambahkan, kenaikan biaya pengiriman dapat berdampak pada pelaku usaha, khususnya UMKM yang mengandalkan layanan same day delivery untuk mendukung aktivitas penjualan.
Agung mengatakan, apabila biaya layanan menjadi terlalu tinggi, permintaan dapat menurun. Kondisi tersebut pada akhirnya juga berpotensi mengurangi kesempatan kerja bagi mitra pengemudi.
Karena itu, Modantara mengusulkan agar tarif dan komisi untuk layanan pengantaran barang dan makanan roda dua tetap memberikan ruang fleksibilitas kepada platform dan mengikuti mekanisme pasar.
Jika pemerintah tetap melakukan pengaturan, menurut Modantara, komponen biaya perlu mempertimbangkan karakteristik operasional masing-masing layanan.
Baca Juga: 6 Bulan PP Tunas, Jutaan Akun Anak Mulai Dibatasi Platform Digital
"Yang jelas pasti ada penyesuaian dari platform yang terdampak, bisa berbentuk pengurangan promo atau fitur lainnya," kata Agung.
Sementara terkait dampak skema 8:92 terhadap keberlanjutan usaha pengemudi ojol pada layanan pengantaran orang, Agung menilai dampaknya belum dapat disimpulkan saat ini.
"Sekali lagi, kan sudah diterapkan untuk pengantaran orang. Bagaimana dampaknya masih harus dilihat ke depannya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














