kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pertamina dorong program Langit Biru di Tangerang Selatan


Rabu, 16 September 2020 / 08:10 WIB
Pertamina dorong program Langit Biru di Tangerang Selatan
Petugas melakukan pengisian bahan bakar sebuah angkutan kota (angkot) di SPBU Pertamina, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (15/9/2020).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina menggelar Program Langit Biru di Tangerang Selatan untuk mendukung penerapan udara yang lebih bersih.

Dalam Program Langit Biru yang digelar mulai tanggal 13 September 2020 hingga 12 November 2020, PT Pertamina (Persero) mengajak masyarakat Tangerang Selatan untuk menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor (BBM) yang lebih berkualitas, seperti Pertamax Series dan Dex Series.

Dengan penggunaan BBM lebih berkualitas, diharapkan emisi gas buang kendaraan lebih sedikit dan polusi udara dapat berkurang.

Berdasar pantauan IQAir.com pada 13 September 2020 pukul 21.08 WIB, indeks kualitas udara Tangerang Selatan mencapai 163 dalam kondisi tidak sehat dan tercatat sebagai udara terburuk kedua di Indonesia setelah Kota Bandung.

Baca Juga: Pertamina fokus pengembangan 4 pilar energi baru terbarukan (EBT)

Sehari sebelumnya, kondisi udara Tangerang Selatan tercatat sebagai udara paling buruk di Indonesia dengan indeks kualitas udara mencapai 182 (tidak sehat).

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Dede Ahdi menilai, kondisi udara di Tangerang Selatan makin buruk. Dengan tingkat kualitas berbahaya, perlu segera melakukan perbaikan.

“Tindakan yang bisa diambil mengimbau warga Tangsel untuk berhati-hati dalam beraktvitas yang menambah sumber polusi udara; menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan; hingga mengurangi sumber-sumber pencemaran di wilayah Tangerang Selatan,” ujarnya.

Walhi menilai selama ini Pemkot Tangerang Selatan lalai menjalankan Peraturan Daerah Kota Tanggerang Selatan Nomor 13 tahun 2012 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama dalam hal melakukan pencegahan kerusakan lingkungan hidup, antara lain lalai dalam melakukan inventarisasi sumber pencemar, pemantauan kualitas udara, pengujian emisi gas buang, dan lalai dalam penataan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran udara dari sumber bergerak maupun tidak bergerak.

Sementara itu, Badan Tenaga Nuklir Nasional atau BATAN, dalam penelitian soal polusi udara, BATAN telah mengambil sampel beberapa kota, seperti  Jakarta, Tangerang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Balikpapan, Makassar, Manado, Ambon, Jayapura, Mataram dan Denpasar.

Dari belasan kota yang diteliti itu, BATAN mencatat bahwa konsentrasi timbal Pb tertinggi ada di Surabaya, Tangerang dan Jakarta. Kandungan timbal Pb dari polusi udara di ketiga daerah itu tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang,  Pekanbaru, Medan, Palangka Raya, Balikpapan, Makassar, Manado, Ambon, Jayapura, Mataram dan Denpasar.




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×