kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertamina kebut penyelesaian T&C delapan Blok Terminasi


Senin, 12 Februari 2018 / 02:31 WIB
Pertamina kebut penyelesaian T&C delapan Blok Terminasi
ILUSTRASI. Gedung Pertamina Pusat di Jakarta


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Yudho Winarto

Produksi Blok East Kalimantan sebesar 36,5 KBOEPD. Sementara untuk cadangan pada tahun 2015 tercatat sebesar 203 MMBOE.

Blok Tengah dioperator oleh Total Indonesie. Komposisi PI Blok Tengah terdiri dari PHE Tengah K 55%, Total Indonesie 22,5%, Inpex Corporation 22,5% dengan kontrak berakhir pada 4 Oktober 2018.

Produksi pada tahun 2016 sebeaar 3,5 KBOEPD. Sementara total cadangan yang tercatat pada 2015 sebesar 7,6 MMBOE.

Blok NSO yang dioperatori dan hak partisipaisnya dimiliki oleh Pertamina 100%. Kontrak Pertamina di blok ini akan berakhir 15 Oktober 2018.

Produksi NSO-NSB pada 2016 sebesar 21,2 KBOEPD. Sementara itu cadangan yang tercatat pada 2015 sebesar 149,4 MMBOE.

Blok Ogan Komering dioperator oleh Talisman Ogan. Komposisi PI terdiri dari Talisman Ogan Komering Ltd 50% dan PHE Ogan Komering 50% Komering dengan kontrak berakhir 28 Februari 2018. Produksi pada 2016 sebesar 3,4 KBOEPD.

Blok Sanga-Sanga dioperatori oleh VICO. Kontrak berakhir pada 7 Agustus 2018. Produksi blok Sanga-Sanga pada 2015 tercatat sebesar 45,8 KBOEPD. Sementara cadangan pada 2015 tercatat mencapai 179,3 MMBOE.

Blok Tuban dioperatori oleh JOB Pertamina-Petrochina East Java Ltd. Kontrak berakhir pada 28 Februari 2018. Produksi pada 2016 sebesar 4,7 KBOEPD dan cadangan 2015 sebesar 31 MMBOE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×