kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.332   47,00   0,29%
  • IDX 7.064   -0,86   -0,01%
  • KOMPAS100 1.024   -0,18   -0,02%
  • LQ45 796   -0,10   -0,01%
  • ISSI 225   0,18   0,08%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 492   -1,21   -0,25%
  • IDX80 115   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 118   -0,33   -0,27%
  • IDXQ30 136   -0,41   -0,30%

Pertamina kembangkan Pertashop ke wilayah Jawa Tengah


Rabu, 19 Februari 2020 / 20:30 WIB
Pertamina kembangkan Pertashop ke wilayah Jawa Tengah
ILUSTRASI. Pertamina kembangkan Pertashop ke wilayah Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Nurul Ramadhan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

Dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran Dana Desa 2020 di Semarang, Selasa (18/2) kemarin, Pertamina telah menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperluas pelayanan BBM dan LPG melalui pengadaan Pertashop di desa-desa wilayah Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina akan memastikan 7.196 Kecamatan di seluruh Indonesia, minimal terdapat satu outlet pelayanan Pertamina.

Lebih lanjut, menurut Fajriyah, yang dimaksud outlet pelayanan Pertamina ini bukan hanya Pertashop melainkan bisa juga outlet layanan dalam bentuk yang lain. "Outlet ini maksudnya bukan hanya Pertashop, tapi pelayanan Pertamina, bentuknya bisa SPBU juga," terangnya.

Kendati begitu, Fajriyah yakin dukungan dari Kemendagri ini bisa ikut mendorong perluasan jaringan Pertashop. "Dengan dukungan Kemendagri, kami optimistis pengembangan Pertashop ke depan semakin meluas lagi," harapnya.

Baca Juga: Kementerian ESDM proyeksikan adanya investasi US$ 117 miliar dalam lima tahun

Mengenai besaran investasi, Fajriyah enggan merinci. Yang jelas, Pertamina mengembangkan dua skema kerjasama yakni Skema Investasi oleh Pertamina dan Skema investasi oleh Mitra Desa.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×