kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertamina tetap jual migas dalam tarif dollar AS


Minggu, 12 April 2015 / 23:19 WIB
Pertamina tetap jual migas dalam tarif dollar AS
ILUSTRASI. Kapal tunda atau tugboat milik PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (HAIS).


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Larangan penggunaan tarif dalam valuta asing nampaknya masih banyak dilanggar. Bukan hanya penjual eceran alat elektronik oleh masyarakat, bahkan perusahaan plat merah sekelas PT Pertamina, masih memakai tarif dalam valas.

Hal ini sempat dikeluhkan oleh sejumlah pihak yang menggunakan produk minyak dan gas bumi dari Pertamina, seperti PT Krakatau Steel (KS) Tbk. PT KS mengeluhkan kebijakan tarif gas yang dijual Pertamina menggunakan mata uang Dollar AS.

Namun menurut Pertamina, hal itu sulit dihindari. Apalagi, mereka hanya mengikuti kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2015, di mana asumsi harga minyak dan gas ditulis dalam US$, bukan rupiah.

Direktur pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, kalau tarif itu harus berbasis US Dollar, meskipun pembayarannya tetap menggunakan rupiah. "Harga gas menggunakan dollar sama dengan harga minyak mentah," ujar Bambang, Minggu (12/4).

Meskipun, pembelian migas itu dilakukan dengan membeli dari bagian pemerintah atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Bambang mempertanyakan, menganai keharusan tarif migas memakai rupiah, padahal Indonesia Crude Price (ICP) alias harga minyak mentah ditetapkan dalam Dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×