kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pertumbuhan manufaktur mulai melambat


Selasa, 06 November 2012 / 09:45 WIB
Pertumbuhan manufaktur mulai melambat
ILUSTRASI. OPPO A16 yang baru dirilis bulan Juli 2021 lalu jelas bisa menjadi pilihan HP OPPO 1 jutaan terbaik 2021


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. Kinerja industri manufaktur di kuartal ketiga 2012 mengalami perlambatan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan produksi sektor manufaktur secara year on year cuma 3,61%.Pertumbuhan ini turun drastis dari pertumbuhan produksi manufaktur di kuartal ketiga 2011 terhadap kuartal ketiga 2010 yang tumbuh 7,57%.

BPS mencatat, beberapa bidang manufaktur mencatatkan pertumbuhan negatif. Seperti furnitur yang merosot 15,85%, tekstil anjlok 15,38%, serta industri mesin dan peralatannya juga turun sebesar 12,94%.

Selain itu penurunan produksi juga terjadi di sektor kulit, barang dari kulit, dan alas kaki sebesar 9,67%. Lalu kertas dan barang dari kertas turun sebesar 8,38% dan logam dasar juga turun 1,84%.

Untungnya kinerja beberapa sektor industri mencatatkan pertumbuhan positif (lihat tabel). Kemudian ditambah dengan industri manufaktur makanan yang juga tumbuh positif 21,19% di periode yang sama.

Khusus untuk tekstil, Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menilai penurunan kinerja itu terimbas kondisi ekonomi global yang belum pulih yang membuat permintaan tekstil di pasar ekspor kurang optimal.

Di tambah lagi faktor regulasi yang menyulitkan industri tekstil menggenjot produksi. Seperti Peraturan Menteri Keuangan soal Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Dengan aturan ini, industri tekstil harus membayar dimuka pajak pertambahan nilai (PPN) saat memasukkan bahan baku impor tekstil. Persoalannya, klaim untuk mencairkan uang muka PPN ini (restitusi pajak) kelewat lama. "Kami juga dilarang mengalihkan produksi ke pihak ketiga yang  membuat kapasitas produksi jadi tidak maksimal," kata Ade.

Menurut Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri, Kementerian Perindustrian Harris Munandar dampak krisis ekonomi di Eropa masih membayangi industri nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×