kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan karoseri diminta patuhi regulasi rancang bangun kendaraan bermotor


Kamis, 30 Agustus 2018 / 11:28 WIB
Perusahaan karoseri diminta patuhi regulasi rancang bangun kendaraan bermotor


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih banyak perusahaan karoseri yang tidak memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) atau memproduksi karoseri yang tidak sesuai dengan SKRB. Karena itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi meminta pengusaha karoseri untuk mematuhi regulasi terkait rancang bangun.

Menurut Budi, saat ini pihaknya sedang menhusulkan penurunan biaya penerbitan SKRB. Sebelumnya penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 35 juta, atas masukan dan pertimbangan berbagai pihak, Kementerian Perhubungan mengusulkan penurunan besaran biaya tersebut hingga menjadi Rp 9-10 juta.

“Diharapkan dengan penurunan BNBP tersebut, industri karoseri nasional dapat bergairah lagi, dan mampu bersaing dengan industri karoseri dari luar,” kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (30/8).

Menurutnya industri karoseri Indonesia saat ini sudah bagus, terbukti pesanan juga datang dari luar negeri yaitu Fiji dan Bangladesh. Hal ini diketahuinya saat melakukan kunjungan ke salah satu pabrik karoseri di Jawa Tengah.

Kementerian Perhubungan telah melakukan pengetatan peraturan pembuatan karoseri dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Pelanggaran over dimensi dapat berujung sanksi pidana. “Saat ini kami telah melatih sejumlah petugas agar memiliki kompetensi sebagai penyidik pelanggaran rancang bangun,” ucap Budi.

Jadi kalau selama ini pelanggaran terhadap over dimensi terkesan aman dan dibiarkan, maka jangan kaget kedepan akan ditindak. Hal ini sudah diatur dalam Pasal 277, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yaitu sanksi pidana kurungan 1 tahun, dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kementerian Perhubungan juga memberikan kemudahan dalam penerbitan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dengan adanya sistem SRUT Online.

Dirjen Budi berharap agar Asosiasi Karoseri Indonesia (ASKARINDO) dapat menjadi mitra kerja pemerintah, dan dapat memberi masukan dalam proses penyusunan regulasi terkait.

“Perusahaan karoseri dan pemerintah adalah mitra yang sejajar, mari bekerja lebih semangat, patuhi regulasi yang berlaku, sehingga industri karoseri nasional bisa lebih maju dan lebih mendunia,” pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×