kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan kopi lokal tertekan pasar global dan konflik keluarga


Selasa, 20 Agustus 2019 / 10:26 WIB
Perusahaan kopi lokal tertekan pasar global dan konflik keluarga
ILUSTRASI. Pertanian kopi di Humbang Hasundutan


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Noverius Laoli

Banyak Kendala

Belum lagi beranjak menatap pasar global, produsen lokal seperti merek AAA ataupun Kapal Api Group sekalipun, harus menghadapi banyak kendala. Jika kopi merek AAA masih belum memompa jalur produksi yang lebih besar, Kapal Api Group seakan selalu dirundung sengketa merek hingga sengketa warisan.

Baca Juga: Kopi Halmahera, Antam (ANTM) targetkan penambahan 120 ribu pohon kopi di Maluku Utara

Kopi merek Kapal Api yang dinaungi PT Santos Jaya Abadi kerapkali diterpa sengketa hukum. Teranyar, soal pengalihan hak merek.
Namun yang paling menggemparkan yaitu gugatan dari Lenny Setyawati dan Wiwik Sundari, saudara perempuan dari bos Santos Jaya Abadi yaitu Indra Boediono, Soedomo Mergonoto dan Singgih Gunawan.

Pada 2013 lalu kasus gugatan itu disidangkan Pengadilan Negeri (PN)Surabaya. Hasilnya, majelis hakim yang diketuai Erri Mustianto memenangkan penggugat.

Lenny dan Wiwik merasa tak terima jika pembagian warisan Goe Soe Loet, termasuk PT Santos Jaya Abadi didasarkan pada wasiat sang Ibunda Po Guan Cuan. Dalam wasiatnya, Po Guan Cuan mengamanatkan agar kepemilikan warisan 90% dibagi rata saudara lelaki, sedangkan para anak perempuan hanya mendapat 10%.

Dalam gugatannya, Lenny dan Wiwik merujuk kepada Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku bagi Golongan Tionghoa menyebutkan hukum waris dari semua keluarga sedarah, dibagi tanpa ada perbedaan, baik itu lelaki maupun perempuan.

Baca Juga: Nestle mulai jualan kopi bermerk Starbucks di China

Sebaliknya, pihak tergugat yakni Soedomo dkk mengklaim bahwa pendirian dan pengelolaan PT Santos Jaya Abadi tidak terkait sama sekali dengan warisan Goe Soe Lot. Alhasil, berdasarkan Putusan MA Nomor 334 PK/Pdt/2017, gugatan para penggugat digugurkan.

Di sisi lain, bukti yang diajukan para penggugat seperti surat wasiat menyebutkan warisan aset Goe Soe Lot juga termasuk PT Santos Jaya Abadi. Hingga kini, sengketa yang membelit Kapal Api masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×