kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perusahaan tambang wajib sisihkan dana ketahanan cadangan, ini kata Kementerian ESDM


Senin, 21 September 2020 / 11:30 WIB
Perusahaan tambang wajib sisihkan dana ketahanan cadangan, ini kata Kementerian ESDM
ILUSTRASI. Pemerintah bakal menelurkan aturan terkait dana ketahanan cadangan (DKC) mineral dan batubara (minerba).


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal menelurkan aturan terkait dana ketahanan cadangan (DKC) mineral dan batubara (minerba). Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Minerba, dan akan diregulasi lebih rinci pada peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan UU Minerba, beserta aturan turunannya.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengungkapkan, pengaturan terkait wajib eksplorasi dan DKC dinilai penting dan mendesak. Bukan hanya bagi perusahaan untuk menambah cadangan, melainkan juga untuk ketahanan dan keberlanjutan minerba nasional, yang mana sangat tergantung pada rasio penambahan cadangan dan produksi yang terkendali.

"Sangat urgen bukan hanya eksplorasi lanjutan untuk menambah cadangan level perusahaan, tapi selaras dengan itu sangat penting juga eksplorasi green field yang harus menambah cadangan komoditas minerba," sebut Irwandy saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/9).

Namun terkait dengan porsi atau besaran DKC yang akan diwajibkan pada perusahaan, Irwandy masih belum memberi gambaran pasti. Kata dia, eksplorasi yang dilakukan sangat tergantung pada dana pemerintah dan dana korporasi, yang juga bergantung dari pendapatan (revenue) yang dibukukan perusahaan.

Baca Juga: IMEF sarankan besaran dana ketahanan cadangan mineral dan batubara dibedakan

Yang jelas, dalam mewajibkan besaran DKC ini pemerintah bakal mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan. "DKC tentunya harus mendapatkan porsi yang dapat menambah cadangan tapi menjaga keseimbangan keuangan perusahaan," tutur Irwandy.

Sekarang ini, aturan pelaksanaan terkait dengan wajib eksplorasi dan DKC ini masih disusun oleh pemerintah. "Sedang berproses dan menunjukkan progres," sebut Irwandy.

Dihubungi terpisah, Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia atau Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai, kewajiban DKC memang diperlukan. Menurutnya, selama ini eksplorasi masih terbatas pada daerah izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP khusus (IUPK). Alhasil, data sumber daya yang besar belum dapat memastikan cadangan yang dimiliki.

Dia memberikan gambaran secara nasional, Indonesia memiliki mineral yang kaya, namun tidak bisa ditawarkan lantaran bentuk datanya masih berupa sumber daya (resources). Nah, DKC ini dinilai ideal untuk lebih meneliti dan memetakan data cadangan minerba.

"Dengan adanya data yang lengkap dari kondisi sumberdaya minerba, dapat menarik minat  Investasi," kata Djoko saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (20/9).

Djoko memang belum membeberkan usulan yang diberikan IMA terkait dengan besaran DKC tersebut. Namun merujuk pada konsep ekonomi mineral, besaran bisa mencapai 3%-5% dari laba bersih yang diraih perusahaan.

"Dalam ilmu mineral ekonomi ada istilah depletion, kisarannya 3%-5% dari keuntungan bersih," kata Djoko.

Pada Jum'at pekan lalu, Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) mengusulkan dana ketahanan cadangan tersebut dipatok dari besaran laba (profit) atau pendapatan perusahaan (revenue).  Ketua IAGI Sukmandaru Prihatmoko menyampaikan, pihaknya mengusulkan DKC ditentukan sebesar 5% dari profit atau 1% dari revenue.

Namun, ketentuan tersebut belum diputuskan dan masih dalam pembahasan pemerintah. "DKC harus diperjelas maksud dan tujuannya di PP dan regulasi turunannya. Untuk besarannya, IAGI mengusulkan 5% dari profit atau 1% dari revenue," ungkap Sukmandaru saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (18/9).

Baca Juga: Industri Minerba tunggu detail aturan wajib eksplorasi dan dana ketahanan cadangan



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×