CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Perusahaan Wajib Tingkatkan Nilai Tambah Batubara, begini tanggapan APBI


Senin, 14 September 2020 / 04:25 WIB


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo

"Dalam hal ini perlu ada kajian lebih lanjut dan aturan lebih rinci. Perlu secara komprehensif dikaji, termasuk serapan dalam negeri, teknologi, insentif yang diberikan, dan market-nya nanti seperti apa," jelas Hendra.

Adapun, dalam draft Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba yang didapat Kontan.co.id, Pasal 115 beleid tersebut menyebutkan bahwa pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian untuk komoditas tambang batubara wajib melaksanakan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara di dalam negeri.

Baca Juga: Kinerja semester I-diproyeksi melemah, saham Bukit Asam (PTBA) dinilai masih menarik

Pasal 116 lebih lanjut menerangkan bahwa kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara berupa: (a) pengembangan batubara, meliputi: (1) pembuatan kokas (coking), (2) pencairan batubara (coal liquefaction), dan (3) gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk undergorund coal gasification. Sedangkan, (b) pemanfaatan batubara melalui pembangunan sendiri PLTU baru di mulut tambang untuk kepentingan umum.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, termasuk mengenai tata cara evaluasi dan pemberian persetujuan rencana, akan diatur dalam Peraturan Menteri. 

Sayangnya, Hendra masih enggan memberikan tanggapan mengenai pengaturan yang tertuang dalam draft Rancangan PP tersebut. "Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan rancangan PP dari pemerintah serta peraturan pelaksanaan dari ketentuan tersebut. Sehingga belum bisa memberikan komentar lebih jauh," pungkasnya.

Selanjutnya: Harga tembaga jatuh ke level terendah satu pekan, gara-gara penguatan dolar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×