Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, kalangan pelaku industri hilir sawit menyetujui usulan petani supaya pungutan tetap berlaku seperti sekarang. Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI menjelaskan bahwa regulasi pungutan ekspor memberikan insentif yang cukup attractive untuk mengekspor produk hilir.
Alhasil, peningkatan nilai tambah di sektor hilir akan berkontribusi bagi banyak hal antara lain nilai devisa , lapangan kerja dan pajak negara. Dan elemen ini sering dilupakan oleh sebagian para pebisnis sawit Indonesia.
Menurut Sahat, kebijakan tarif pungutan sudah tepat di tengah kondisi sekarang. Tidak perlu direvisi atau diturunkan tarifnya. "Komposisi ekspor yang dominan hilir menunjukkan tarif pungutan sangat efektif. Dampak positifnya mendongkrak harga TBS petani,” ujar Sahat.
Baca Juga: Produksi CPO tahun ini diproyeksi akan mencapai 52,3 juta ton
Berdasarkan data yang dikumpulkan GIMNI, sepanjang Januari sampai April 2021 komposisi ekspor produk hilir (high value add) dalam bentuk volume di atas 80% - 90%. Sedangkan, ekspor minyak sawit mentah (CPO & CPKO, low value add) rerata menurun drastis ke arah 10%-20%.
Pada Januari, ekspor produk CPO dan turunannya mencapai 2,861 juta ton (24% Crude Oils/CO dan Palm Processed Oils/PPO sebesar 76%). Selanjutnya Februari, volume ekspor sawit berjumlah 1,994 juta ton (crude oils 20% dan PPO sebesar 80%).
Volume ekspor sawit dan turunannya di Maret naik menjadi 2,63 juta ton (crude oils 12% dan PPO 88 %). Bulan April, volume ekspor kembali naik menjadi 3,078 juta ton (crude oils 10,6 % dan PPO 89,4 %).
Selanjutnya: Ada Usulan Ekspor dan Impor Sumber Bahan Penggerak Pembangkit EBT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News