kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Petani kini lebih mudah ikuti program peremajaan sawit rakyat


Selasa, 23 Oktober 2018 / 22:11 WIB
Petani kini lebih mudah ikuti program peremajaan sawit rakyat
ILUSTRASI. Perawatan bibit kelapa sawit


Reporter: Annisa Maulida | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petani perkebunan sawit kini bisa lebih mudah memenuhi program peremajaan sawit rakyat (PSR). Setelah persyaratan mengikuti program PSR dipangkas menjadi 14 item dari 20 item sebelumnya.

Ketua Umum Koperasi Unit Desa (KUD) Mukti Jaya di Musi Banyuasin, Bambang Gianto mengakui, sebelumnya permohonan yang diajukan ke Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tidak jelas dan tidak ada kepastian.

Sekarang semenjak ada rekomendasi teknis di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian, hal tersebut lebih jelas dan ada kepastian. Pasalnya, PSR penting bagi petani kelapa sawit.

“Jadi saat ini ada aturannya dan sudah lebih jelas, ada pedoman umum. Sehingga kami tinggal mengajukan dari Kabupaten, lalu ke provinsi hingga akhirnya ke pusat,” lanjutnya pada rapat program sawit rakyat tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (23/10).

Bambang menjelaskan, ada kendala dalam berjalannya PSR tersebut, salah satunya masih ada petani yang belum mau bergabung ataupun membentuk kelembagaan petani yang berbadan hukum seperti koperasi ataupun kelompok tani kelapa sawit.

Padahal dengan bergabung di kelembagaan dapat membantu dalam memecahkan permasalahan setiap petani.

Namun, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung menjelaskan, tidak ada yang mengkoordinir mengenai data-data karena untuk pembiayaan berada di BPDPKS, kemudian untuk petunjuk teknis ada di Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, dan untuk administrasi dan semua izin ada di Kabupaten.

Menurut Tungkot, salah satu syarat utama mengikuti PSR harus ada legalitas lahan seperti surat Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan (STD-B), dan keterangan surat-surat tersebut yang mengetahui dari Pemda seperti Dinas Badan Pertahanan dan Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Fakhrurrozi mengatakan, lambannya program PSR dikarenakan mekanisme proses pencairan dana replating sawit rakyat ditentukan persyaratan yang ketat melalui verifikasi dari berbagai tingkatan mulai Kabupaten, Provinsi, dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

“Proses verifikasi persyaratan administrasi PSR di tingkat Kabupaten dan Provinsi dibatasi waktunya selama lima hari, sedangkan rekomendasi teknis di Direktorat Jenderal Perkebunan selama tiga hari, rekomendasi teknis selanjutnya diserahkan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit. Namun, begitu berkas rekomendasi teknis masuk ke BPDP, tidak jelas waktunya. Padahal verifikasi di tingkat Kabupaten dan provinsi sudah ada aturan waktunya, demikian juga di Ditjen Perkebunan,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×