kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Petani tebu tidak puas HPP gula Rp 8.250 per kg


Senin, 05 Mei 2014 / 17:49 WIB
Petani tebu tidak puas HPP gula Rp 8.250 per kg
ILUSTRASI. Pekerja menggunakan alat berat memindahkan aluminium ingot di pabrik peleburan PT Inalum (Persero) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jumat (14/10/2022). ANTARA FOTO/Adiva Niki/Lmo/tom.


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) belum puas atas Harga Patokan Petani (HPP) yang ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2014 sebesar Rp 8.250 per kilogram (kg).

Soemitro Samadikoen Ketua Umum APTRI mengatakan, HPP yang telah ditetapkan Kemendag itu belum memenuhi harapan para petani. "Kita masih tidak menerima, tidak iklas karena mengalami kerugian. Kita merasa tidak diperhitungkan," ujar Soemitro, Senin (5/5).

Petani tebu sendiri masih berpatokan HPP gula yang diterima minimal seperti yang dihitung oleh tim independen yang dibentuk Kementerian Pertanian (Kementan) beranggotakan para ahli dari beberapa universitas. Adapun besaran HPP tersebut adalah Rp 9.500 per kg.

Soemitro bilang idealnya harga gula 1,5 kali harga beras. Soemitro juga meragukan rendeman gula yang dipakai untuk menentukan HPP tersebut. Menurut Soemitro, dengan kondisi saat ini, rendeman tebu diperkirakan tidak akan mencapai 8% seperti yang digunakan sebagai patokan perhitungan.

Soemitro khawatir bila dalam lelang gula nanti harga yang terbentuk jauh dari nilai keekonomisan para petani, suplai tebu ke pabrik gula akan berkurang. "Bisa saja nanti petani tidak menebang tebu," kata Soemitro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×