kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemendag janjikan HPP gula terbit sebelum 15 Mei


Jumat, 02 Mei 2014 / 14:53 WIB
Kemendag janjikan HPP gula terbit sebelum 15 Mei
ILUSTRASI. Ilija Spasojevic melakukan selebrasi dengan rekannya Yabes Roni usai mencetak gol ke gawang Bhayangkara FC saat pertandingan Liga 1 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu (23/10/2021).ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/hp.


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) janjikan Harga Patokan Petani (HPP) gula tahun 2014 akan ditetapkan sebelum tanggal 15 Mei seiring dengan musim giling tebu. Sebelum itu, Kemendag juga akan melakukan rapat seluruh pemangku kepentingan gula untuk melakukan pembahasan terkait dengan konstelasi pergulaan dalam negeri.

"Pemerintah akan memberikan keberpihakan ke petani dengan jumlah yang baik, tapi kita harus liat produksi kita dan efisiensi serta kemaslahatan penduduk," kata Muhammad Luthfi Menteri Perdagangan, Jumat (2/5).

Soemitro Samadikoen Ketua Umum  Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengatakan, pihaknya mengharapkan HPP yang ditetapkan oleh Kemendag tahun ini tidak memberatkan petani. Dia bilang minimal HPP yang ditetapkan tersebut seperti usulan dari tim independen yang menghitung biaya pokok produksi gula (BPP) sebesar Rp 8.791 plus margin 10%.

Menurut Soemitro, usulan HPP dari Kemendag tersebut perhitungannya jauh dibawah perhitungan dari tim independen. "Kita berpendapat, itu (HPP) yang diusulkan Kemendag jauh dari harapan kita (petani tebu)," kata Soemitro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×