kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Peternak desak presiden keluarkan Perpres soal perlindungan peternak mandiri


Sabtu, 21 Agustus 2021 / 13:32 WIB
Peternak desak presiden keluarkan Perpres soal perlindungan peternak mandiri
ILUSTRASI. Peternak mandiri beraktivitas di kandangnya di Depok, Jawa Barat, Kamis (10/6). Peternak desak presiden keluarkan Perpres soal perlindungan peternak mandiri. KONTAN/Baihaki/10/6/2021


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Pihaknya pun menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak agar Menteri Pertanian dan Dirjen PKH diganti karena dinilai tidak bisa melindungi peternak rakyat mandiri. Lalu harga live bird (LB) minimal di HPP peternak rakyat mandiri dipatok Rp. 20.000/Kg. Selain itu meminta surat edaran cutting DOC untuk ditinjau ulang dan meminta presiden menerbitkan Perpres Perlindungan Peternak Rakyat Mandiri.

Sebelumnya Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Yohanes Joko mengatakan Presiden Jokowi sudah mengetahui adanya permasalahan yang dihadapi peternak unggas mandiri. Meski diakuinya, pandemi Covid-19 yang terjadi sejak awal 2020 semakin memperparah kondisi para peternak unggas mandiri.

Yohannes mengaku telah mengetahui persoalan terkait keluhan para peternak unggas mandiri yang mengalami harga jatuh di bawah HPP. Diakuinya, kondisi ini sudah terjadi setiap tahunnya. 

Di sisi lain, ia menampik pemerintah disebut hanya melindungi perusahaan besar (integrator). Karena, beberapa upaya juga terus dilakukan, seperti SE cutting dari Kementan dan surat edaran untuk pembibitan dan produksi ternak.

Selanjutnya: Sreeya Sewu Indonesia (SIPD) bukukan kinerja positif di tengah pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×