kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PGN akan cari pinjaman untuk melunasi akuisisi Pertagas


Senin, 01 Oktober 2018 / 20:29 WIB
PGN akan cari pinjaman untuk melunasi akuisisi Pertagas
ILUSTRASI. PGN RESMI AKUISISI PERTAGAS


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk secara resmi telah mengakusisi PT Pertamina Gas (Pertagas). Akusisi ditandai dengan penandatanganan Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) antara PGN dan PT Pertamina.

Dengan penandatanganan CSPA yang dilakukan pada 29 Juni 2018 lalu, PGN pun memiliki mayoritas saham Pertagas sebesar 51%. Namun PGN juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan transaksi akuisisi senilai Rp 16,6 triliun dalam 90 hari atau hingga 29 September 2019.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan, PGN akan membayar transaksi akuisisi Pertagas dalam dua tahap. Tahap pertama, sesuai kesepakatan, PGN akan membayar secara tunai. Dana tersebut didapat dari kas internal. "Dan pembayaran kedua pakai cash dan dana eksternal dari pinjaman," ungkap Gigih kepada Kontan.co.id, Senin (1/9).

Sayangnya Gigih belum mau menjelaskan alasan dipilihnya instrumen pinjaman untuk mendanai akuisisi Pertagas. Selain itu, dia juga tidak menjelaskan secara detail mengenai rencana pinjaman yang akan dilakukan PGN.

Namun yang pasti, PGN pada 29 September 2018 lalu belum juga membayar sebagian dana transaksi akuisisi Pertagas. Biarpun PGN telah menyiapkan dana tunai dari internal perusahaan.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menyebut, meski terdapat tenggat waktu penyelesaian sebagaimana tertera pada CSPA, namun administrasi untuk transaksi masih membutuhkan proses.

Hal itu, katanya, terkait penyelesaian beberapa poin dalan CSPA antara Pertamina dan PGN. “Keduanya mempunyai ruang menentukan tanggal atau tempo penyelesaian, karena masih terdapat hal-hal administratif yang perlu diselesaikan baik oleh Pertamina maupun PGN,” ungkapnya dalam keterangannya, Senin (1/10).

Asal tahu saja, pemerintah telah membentuk induk di bidang migas. Melalui holding BUMN migas, PT Pertamina yang mengakuisisi PGN.

Proses pembentukan holding BUMN migas dilanjutkan dengan integrasi Pertagas ke dalam PGN yang dilakukan melalui pengambilalihan saham milik Pertamina pada Pertagas. Pertamina dan PGN sepakat melakukan jual beli saham melalui skema CSPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×