kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PGN bantah telah melanggar aturan bisnis gas


Jumat, 22 Juni 2012 / 13:51 WIB
PGN bantah telah melanggar aturan bisnis gas
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transkasi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link di Jakarta, Minggu (23/5/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, membantah telah melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 19/2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.

Direktur Utama PGN, Hendi Priyo Santoso mengatakan, Permen ESDM tersebut muncul setelah pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat (South Sumatera West Java/SSWJ) dibangun.

"Kita tidak melanggar aturan, pipa itu sudah ada sebelum aturannya ada. Sekarang sudah ada peraturannya, masa mau dibubarkan gitu saja," ujar Hendi saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (22/6).

Perlu diketahui, dalam pasal 19 Permen ESDM tersebut menjelaskan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus, dilarang melakukan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

Aturan itu juga mengatur pemilik izin pengangkutan gas lewat pipa harus memiliki badan usaha terpisah jika melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi lewat pipa. Hendi masalah ini, Hen di bilang, PGN tidak perlu untuk membentuk badan usaha baru. "Untuk apa membuat anak usaha lagi? kan substansinya sama," tegas Hendi.

Sebelumnya, pengamat energi dari Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai PGN telah melanggar aturan Permen 19/2009. Ia meminta agar fungsi PGN dikembalikan sebagai transporter gas, bukan sebagai trader.

Namun, permintaan dari Komaidi itu ditolahk mentah-mentah oleh Hendi. Ia mengklaim, saat ini hanya PGN yang berani membangun jaringan transmisi gas. "Terbukti selama ini yang transmisi skala nasionaldengan jaringan transmisi lengkap hanya kami. Kalau kita tidak ada yang kerjaian ya tidak ada," jelas Hendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×