kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengamat tuding PGN langgar aturan menteri ESDM


Minggu, 17 Juni 2012 / 14:03 WIB
Pengamat tuding PGN langgar aturan menteri ESDM
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Rabu 2 Juni, intip sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT PGN sebagai transporter sekaligus trader dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 19/ 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.

Hal ini disampaikan oleh Komaidi Notonegoro, selaku pengamat energi dari Reforminer Institute di Jakarta, Minggu (17/6). Menurut Komaidi, pemerintah harus mereposisi PGN sebagai transporter gas, bukan sebagai trader.

Ia mengutip, dalam pasal 19 Permen ESDM, menyebutkan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.

"Yang terjadi sekarang PGN mengalirkan gas miliknya melalui pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat (south sumatera-west java/SSWJ) yang juga dikuasainya," kata Komaidi, Minggu (17/6).

Dengan demikian, PGN menurut dia telah melanggar Permen ESDM. Seharusnya, PGN hanya mengutip biaya toll fee dari pemakaian pipa tersebut.

Ia melanjutkan, apa yang dilakukan oleh PGN saat ini, cenderung memberi kerugian industri hulu migas. Ia mencontohkan, PGN membeli gas sebesar US$ 5 per mmbtu, namun PGN menjualnya dengan harga US$ 10 sampai US$ 11 per mmbtu.

Selisihnya harga yang tinggi itu, menurut Komaidi mengakibatkan harga gas tinggi, sehingga industri membeli gas PGN tidak kompetitif. "Kalau hanya sebagai transporter, seharusnya harga jual gas PGN ke industri sebesar US$ 7 sampai US$ 8 per mmbtu," ungkap Komaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×