Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT PGN sebagai transporter sekaligus trader dianggap telah melanggar Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) No 19/ 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.
Hal ini disampaikan oleh Komaidi Notonegoro, selaku pengamat energi dari Reforminer Institute di Jakarta, Minggu (17/6). Menurut Komaidi, pemerintah harus mereposisi PGN sebagai transporter gas, bukan sebagai trader.
Ia mengutip, dalam pasal 19 Permen ESDM, menyebutkan, badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa dan hak khusus dilarang melakukan kegiatan usaha gas bumi melalui pipa pada fasilitas pengangkutan gas bumi yang dimiliki atau dikuasainya.
"Yang terjadi sekarang PGN mengalirkan gas miliknya melalui pipa Sumatera Selatan-Jawa Barat (south sumatera-west java/SSWJ) yang juga dikuasainya," kata Komaidi, Minggu (17/6).
Dengan demikian, PGN menurut dia telah melanggar Permen ESDM. Seharusnya, PGN hanya mengutip biaya toll fee dari pemakaian pipa tersebut.
Ia melanjutkan, apa yang dilakukan oleh PGN saat ini, cenderung memberi kerugian industri hulu migas. Ia mencontohkan, PGN membeli gas sebesar US$ 5 per mmbtu, namun PGN menjualnya dengan harga US$ 10 sampai US$ 11 per mmbtu.
Selisihnya harga yang tinggi itu, menurut Komaidi mengakibatkan harga gas tinggi, sehingga industri membeli gas PGN tidak kompetitif. "Kalau hanya sebagai transporter, seharusnya harga jual gas PGN ke industri sebesar US$ 7 sampai US$ 8 per mmbtu," ungkap Komaidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News