kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PGN Diskusi Intensif dengan Gunvor Soal Kontrak LNG


Jumat, 16 Februari 2024 / 13:28 WIB
PGN Diskusi Intensif dengan Gunvor Soal Kontrak LNG
ILUSTRASI. Kapal?Kargo LNG


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) hingga kini masih terus mengupayakan jalan keluar maupun opsi alternatif atas kondisi force majeure atau kahar atas pengiriman liquified natural gas (LNG) ke Gunvor Singapore Ltd.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama tak merinci soal potensi denda yang bakal dikenakan bagi PGN. Yang terang, PGN saat ini disebut terus melakukan diskusi dengan Gunvor. 

"Terkait Pelaksanaan kontrak PGN dengan Gunvor, saat ini PGN sedang melakukan diskusi intensif dengan Gunvor dan beberapa pihak terkait lainnya untuk mendapatkan solusi yang paling optimal bagi seluruh pihak. Secara paralel, PGN sudah melakukan perhitungan atas berbagai opsi untuk pelaksanaan kontrak Gunvor ini," jelas Rachmat kepada Kontan, Kamis (15/2). 

Rachmat menambahkan, dalam beberapa tahun mendatang PGN akan mengandalkan opsi bisnis LNG untuk pemenuhan kebutuhan pelanggan gas bumi.

Baca Juga: PGN Deal Jual Beli 7 Kargo LNG International ke China

Pihaknya pun secara aktif berupaya untuk mendiversifikasi portofolio pasokan gas bumi antara lain, mencakup penggunaan pasokan konvensional melalui pipa gas di dalam negeri serta opsi alternatif, termasuk LNG.

Rachmat menjelaskan, penggunaan LNG ke depan masih akan potensial digunakan sebagai opsi utama jika mempertimbangkan sumber pasokan gas baru di Indonesia. Umumnya, sumber pasokan gas baru lokasinya cukup jauh dari pusat permintaan eksisting yang terkonsentrasi di Indonesia bagian barat. 

"Hal ini beriringan dengan upaya dari pihak pemerintah dalam meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi untuk pemakaian domestik,  maka membuka peluang bagi PGN untuk mendapatkan pasokan baru," imbuh Rachmat. 

Rachmat menjelaskan, pihaknya juga terus mengupayakan pencarian alternatif pasokan gas bumi. Ke depannya, demi mendorong pemenuhan LNG, PGN bakal mengoptimalkan fasilitas regasifikasi di Lampung dan Arun. 

Baca Juga: PGN LNG dan Hoegh LNG Lampung Sepakat Optimalkan Kerja Sama Komersial FSRU Lampung

Di sisi lain, pihaknya berharap pasar domestik dapat menyesuaikan diri secara bertahap dengan kondisi dari hulu ke hilir layanan gas bumi.

"Menerima berbagai jenis sumber gas, dan mengatasi konsekuensi dari berbagai jenis pasokan seperti gas pipa, CNG, dan LNG," tambah Rachmat. 

Kontan mencatat, PGN mengumumkan kondisi kahar terjadi pada 3 November 2023. PGAS menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada pembeli terkait pelaksanaan confirmation notice.

Rachmat menyebut, Master LNG Sale and Purchase Agreement dan confirmation notice mengatur bahwa PGAS akan mengirim kargo LNG ke Gunvor, dan berhak menerima pembayaran dari Gunvor atas pengiriman kargo LNG tersebut.

Dari sisi Gunvor, perjanjian ini mengatur bahwa Gunvor akan membeli, menerima pengiriman, dan melaksanakan pembayaran kepada PGAS atas kargo LNG tersebut.

 

Namun, terdapat kendala di luar kendali PGAS yang menyebabkan tertundanya proses novasi portofolio LNG dari Pertamina kepada PGAS. Asal tahu, akan dilaksanakan alih bisnis LNG milik Pertamina, yang saat ini merupakan holding dari PGAS, kepada PGAS.

Gunvor dan PGAS menandatangani Master LNG Sale and Purchase Agreement dan confirmation notice dengan dasar PGAS akan menjual LNG tertentu dari portofolio Pertamina kepada Gunvor.

“Karena keadaan yang tidak terduga di luar kendali PGAS, novasi portofolio LNG dari Pertamina kepada PGAS tertunda, sehingga berimbas kepada terkendalanya pengiriman kargo LNG kepada Gunvor,” terang Rachmat, Senin (13/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×