Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menandatangani Surat Perjanjian dengan Pertamina EP dalam implementasi atas Penyesuaian Harga Gas Bumi untuk Keperluan Proyek Sumatera Selatan – Jawa Barat dan Keperluan Pelanggan PGN Medan.
Penyesuaian tersebut dalam rangka penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No. 89.K/2020. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Komersial PGN Fariz Aziz dan President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf.
Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK MIgas Dwi Sudjipto, dan Direktur Utama PGN Suko Hartono, melalui mekanisme penandatanganan virtual pada Rabu (20/5).
Baca Juga: Ini rincian 14 perjanjian penyesuaian harga gas bumi sektor hulu migas
Fariz Aziz mengatakan, penandatanganan tersebut dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti implementasi regulasi terkait dengan tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu di bidang industri.
"Oleh karena itu, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk membuat dan pelaksanaan Surat Perjanjian ini sebagai perubahan PJBG," ungkap Fariz dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/5).
Dengan demikian, PGN dan Pertamina EP sepakat untuk mengubah harga gas pada Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sesuai Kepmen 89K/2020 menjadi US$ 4 per MMBTU dari harga awal US$ 5,33 per MMBTU, dengan volume 90 BBTUD.
Surat Perjanjian ini berlaku efektif dalam jangka waktu 13 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2024. Selain itu untuk PGN Medan dengan volume 7 BBTUD dan harga US$ 4 per MMBTU.